Penulis: Mubarak
TVRINews, Kalimantan Selatan
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan besar sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang beroperasi lintas provinsi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka beserta ribuan dokumen palsu yang siap diedarkan. Adapun dokumen yang dipalsukan meliputi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD), faktur kendaraan, Nomor Identitas Kendaraan (NIK), hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan mengungkapkan bahwa pihaknya menyita sedikitnya 20.000 barang bukti (Barbuk) dokumen palsu serta 20 unit kendaraan roda empat dalam operasi tersebut.
"Modus operandi tersangka adalah membeli kendaraan yang macet kredit, baik di Pulau Jawa maupun Kalimantan, lalu menjualnya melalui Facebook dan grup WhatsApp. Untuk meyakinkan pembeli, mereka menerbitkan dokumen palsu seperti BPKB, STNK, dan notis pajak," ujar Kapolda, Kamis, 19 Februari 2026.
Jaringan ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2017 dengan sistem yang terorganisir. Para pelaku mampu memproduksi dokumen yang menyerupai aslinya menggunakan peralatan khusus yang kini telah diamankan polisi.
Wilayah operasi sindikat ini terbilang luas, mencakup sebagian besar Pulau Jawa seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta, hingga Bali serta Kalimantan Selatan.
Dari bisnis ilegal tersebut, para tersangka diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp100 juta per bulan.
"Seluruh alat yang digunakan untuk memalsukan dokumen sudah kami sita. Keuntungan yang diperoleh dari praktik ini mencapai 100 juta rupiah setiap bulan," ucapnya.
Polda Kalimantan Selatan pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli kendaraan bekas, terutama yang ditawarkan melalui media sosial dengan harga tidak wajar.
Masyarakat disarankan untuk selalu melakukan pengecekan keaslian dokumen kendaraan secara langsung ke kantor Samsat atau UPPD setempat guna menghindari penipuan.
Editor: Redaksi TVRINews





