JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menanggapi pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku tidak menandatangani hasil revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 silam.
Cucun menegaskan bahwa pembuatan sebuah undang-undang di DPR RI tidak mungkin bisa berjalan tanpa adanya Surat Presiden (Surpres).
Demikian Cucun menanggapi pernyataan Jokowi soal revisi UU KPK usai menghadiri rapat koordinasi dengan pemerintah soal bencana Sumatera, di kompleks parlemen, Jakarta sebagaimana dikutip dari Antaranews, Rabu (18/2/2026).
“Masyarakat sudah cerdas, beliau itu Presiden (Jokowi),” kata Cucun.
Baca Juga: MKMK Minta Keterangan Adies Kadir Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi
Cucun menjelaskan bahwa biasanya Surpres berisi tentang penugasan wakil dari pemerintah untuk membahas sebuah rancangan undang-undang. Atas dasar itu, Cucun menegaskan tidak mungkin UU bisa dibahas tanpa surat dari Presiden.
“Nggak mungkin ada undang undang jalan tanpa surat dari Presiden,” ujar Cucun.
Sebelumnya, mantan ketua KPK Abraham Samad sempat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas sejumlah hal di antaranya pemberantasan korupsi.
Dalam pertemuan tersebut, Abraham mengaku dirinya menyampaikan kepada Presiden Prabowo bahwa salah satu cara untuk memperbaiki pemberantasan korupsi adalah dengan mengembalikan UU KPK ke versi yang lama.
Baca Juga: Bertemu Pengusaha AS, Prabowo Sebut Iklim Investasi di Indonesia Cukup Stabil dan Damai
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- jokowi
- revisi undang undang kpk
- uu kpk
- kpk
- surpres revisi uu kpk
- cucun ahmad syamsurijal

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5506419/original/024167400_1771463030-IMG_5224.jpg)



