Bareskrim Geledah Rumah Mewah di Surabaya, Usut TPPU Rp25,8 Triliun dari Tambang Emas Ilegal

rctiplus.com
19 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA, iNews.id - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah rumah mewah di Jalan Tampomas, Surabaya pada Kamis (19/2/2026) siang. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil tambang emas ilegal di Kalimantan Barat.  

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah surat, dokumen elektronik, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan TPPU. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa pengusutan kasus ini berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya transaksi mencurigakan. 

Transaksi tersebut diduga melibatkan toko emas dalam negeri serta perusahaan pemurnian emas yang mengekspor emas ke luar negeri, dengan sumber emas berasal dari tambang ilegal.  

"Dalam penggeledahan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terkait perkara yang sedang ditangani, yaitu TPPU dari tindak pidana asal berupa secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, melakukan pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas yang berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)," ujar  Brigjen Pol Ade Safri di lokasi. 

Hasil penyidikan menunjukkan akumulasi transaksi jual beli emas dari tambang ilegal di Kalimantan Barat sepanjang 2019 hingga 2025 mencapai Rp25,8 triliun. Penentuan tersangka masih menunggu hasil pengumpulan barang bukti dari penggeledahan di tiga lokasi, yakni satu rumah di Surabaya serta dua lokasi di Nganjuk berupa toko emas dan rumah.  

"Penggeledahan yang dilakukan di rumah Surabaya ini diduga yang menampung, menjual dan juga mengolah emas yang berasal dari PETI," ucapnya.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 37 saksi untuk memperkuat bukti. Kasus ini berkaitan dengan perkara tambang emas ilegal yang sebelumnya ditangani Polda Kalimantan Barat dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak pada 2022 dengan terdakwa berinisial FL.  

Original Article


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hailey Bieber Cerita Rasanya Jadi Ibu, Akui Ingin Punya Anak Lagi
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Rencana Penempatan Pasukan ISF: Gaza Dibagi 5 Sektor, 1 Sektor 1 Brigade
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Cerita Trump Tanya ke Prabowo, Kaget Indonesia Punya 240 Juta Penduduk
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Sinopsis Drama China A Summer Meant for Us, Kisah Cinta dan Rekonsiliasi Dua Keluarga Bermusuhan
• 20 jam lalugrid.id
thumb
Indonesia Siap Kerja Sama dengan AS untuk Hilirisasi Rare Earth
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.