Direktorat Narkoba Bareskrim Polri resmi menahan eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro atau DPK terkait kasus peredaran gelap narkoba. Eks perwira menengah Polri ini diduga menerima setoran miliaran rupiah dari bandar narkoba melalui bawahannya.
Penahanan ini dilakukan setelah Didik menjalani serangkaian pemeriksaan dan diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"AKBP DPK juga telah diputus PTDH dan mulai Kamis, 19 Februari 2026 dilakukan penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Kamis (19/2).
Eko menjelaskan, Didik dijerat sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba setelah dinilai terbukti terkait kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba. Koper tersebut ditemukan di kediaman Aipda Dianita.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin 5 gram.
Selain itu, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka yang menerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin (16/2). Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mendalami aliran dana yang diduga berasal dari jaringan peredaran narkotika.
Dalam proses pemeriksaan, Eko menyebut terungkap bahwa AKP Malaungi sempat bertemu dengan bandar narkoba inisial KE alias Koh Erwin, bersama AS yang berperan sebagai bendahara jaringan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Malaungi disebut meminta adanya pemberian uang kepada Koh Erwin untuk kemudian diserahkan kepada Didik yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bima
“Pada pemeriksaan lebih lanjut AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni hingga November 2025,” tuturnya.
Uang tersebut, kata Eko, sebagian besar kemudian diserahkan kepada Didik yang merupakan atasan langsung Malaungi saat menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota.
“Keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp 2,8 Miliar,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Didik Bantah Meminta UangUsai sidang KKEP, Didik melalui kuasa hukumnya, Rofiq Ashari, membantah bahwa dirinya pernah memerintahkan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Maulangi untuk meminta uang kepada pihak tertentu.
“Bahwa saya tidak pernah meminta, memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk bekerja sama dengan pihak mana pun, juga termasuk orang yang bernama Ko Erwin. Khususnya dalam hal mengedarkan, maupun memperjualbelikan narkotika, psikotropika, atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya,” kata Didik dalam surat yang dibacakan Rofiq.





