2 Terdakwa Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Bantah Oplos BBM

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne membantah mengoplos bahan bakar minyak (BBM). Bantahan itu disampaikan kedu terdakwa kasus tata kelola minyak mentah saat membacakan nota pembelaan atau pledoi

Pembacaan pledoi dilakukan keduanya dalam persidangan kasus tata kelola minyak mentah yang merugikan negara Rp 285 triliun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026). Maya lebih dulu menyampaikan pledoinya.

Baca juga: Riva Siahaan Sampaikan Pleidoi di Kasus Korupsi Minyak Mentah, Ungkit Profit

Dalam pledoinya, Maya mengaku belum mengerti atas kesalahan yang diperbuatnya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2025. Maya mengatakan baru mengetahui kesalahannya usai membaca media massa.

"Saya baru tahu dari media massa dan media resmi Kejagung setelahnya yang diantaranya adalah diduga membeli Pertalite dengan harga Pertamax, sehingga diduga kemahalan membeli Pertalite kemudian dioplos di OTM milik swasta menjadi Pertamax, sehingga kemudian ramai di media masa saya dicap sebagai tukang oplos BBM," ungkap Maya.

"Nilai kerugian negara yang dituduhkan mencapai seribu triliun selama lima tahun. Nilai yang tidak pernah dan tidak mungkin dibayangkan. Sesuatu yang tidak pernah dan tidak mungkin saya lakukan," lanjutnya.

Maya membantah terkait tuduhan mengoplos BBM. Dia menyebut, bisnis BBM adalah bisnis yang pengawasannya ketat, dilakukan oleh pemerintah dan institusi lainnya. Tuduhan ini, kata dia, telah menghancurkan reputasinya secara pribadi dan reputasi Pertamina sebagai perusahaan.

"Kepercayaan publik hancur seketika, namun ternyata di persidangan tidak ada satupun pasal dakwaan untuk saya terkait dengan oplosan," ujar Maya.

Hal senada juga disampaikan oleh Edward Corne. Dalam pledoinya, Edward menyampaikan menerima banyak informasi mengenai kasusnya dengan dikaitkan soal mengoplos BBM.

Edward menyebut, mengetahui kasusnya mengenai dugaan oplosan BBM ini setelah memperoleh informasi bahwa Direktur Utama PT PPN Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan, sepanjang pemeriksaannya pun, tidak pernah ditanya mengenai pengoplosan BBM.

"Pada tanggal 24 Februari 2025, Direktur Utama PT PPN yaitu Pak Riva dipanggil ke Gedung Bundar Kejaksaan. Lalu di tengah malam, muncul pengumuman bahwa mereka ditahan dengan narasi BBM Oplosan. Kami semua terkejut," terang Edward.

"Sepanjang beberapa kali menghadap sebagai saksi, kami tidak pernah ditanyakan mengenai topik oplosan. Pertanyaan selalu berputar mengenai proses bisnis dan tata kelola di perusahaan. Dua hari kemudian giliran saya dan atasan saya yang dinyatakan sebagai tersangka," sambungnya.

Baca juga: Anak Buron Riza Chalid Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Minyak Mentah Hari Ini

Lebih lanjut, Edward menyampaikan saat pemeriksaan sebagai tersangka, dirinya banyak ditanya dengan topik yang beraneka ragam. Salah satu yang kerap kali ditanyakan adalah apakah saya mengenal Mohamad Riza Chalid.

"Saya tidak pernah mengenal dan tidak mengetahui sosok tersebut. Tidak pernah ada pertemuan, komunikasi, kerja sama, ataupun interaksi apapun yang melibatkan saya dan MRC. Namanya hanya saya dengar dari pemberitaan media saja," imbuhnya.

Seperti diketahui, keduanya pun telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maya sendiri dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan.

Sementara Edward Corne dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan. Sedangkan Riva Siahaan selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) juga dituntut 14 tahun hukuman penjara.

Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Ada dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.

Berikut detail perhitungan kerugian negaranya:
1. Kerugian Keuangan Negara
• USD 2.732.816.820,63 atau USD 2,7 miliar atau Rp 45.091.477.539.395 atau Rp 45,1 triliun (Kurs Rp 16.500)
• Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun

Atau totalnya Rp 70.531.359.213.763,30 (Rp 70,5 triliun)

2. Kerugian Perekonomian Negara
• Kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 172 triliun
• Keuntungan ilegal yang didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri sebesar USD 2.617.683.340,41 atau USD 2,6 miliar atau Rp 43.191.775.117.765 atau Rp 43,1 triliun (kurs Rp 16.500 ribu)

Atau totalnya Rp 215.189.610.412.058 (Rp 215,1 triliun).

Nah dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara maka didapatkan Rp 285.969.625.213.821,30 atau Rp 285 triliun lebih. Namun penghitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, tentunya jumlah itu akan berbeda apabila Kejagung menggunakan kurs lain.




(dek/dek)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BNI Buka Assistant Development Program: D3 dan S1 Bisa Daftar, Ditutup 24 Februari 2026
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Antisipasi Macet di Jakarta Selama Ramadan: Jam Padat Bergeser hingga War Takjil
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Dimarahi Ibunya dan Sempat Unggah Chat di Status, Siswi SD Nekat Gantung Diri
• 11 jam lalurealita.co
thumb
Eala melaju ke perempat final WTA 1000 Dubai tantang Gauff
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
IFF raih laba bersih Rp185,3 miliar pada 2025
• 3 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.