Bareskrim: Eks Kapolres Bima AKBP Didik Terima Rp 2,8 M dari Bandar Narkoba

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan aliran dana hasil tindak pidana narkotika. Ia diduga menerima uang miliaran rupiah dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat.

“Ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 Dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Malaungi, eks Kasatnarkoba Polres Bima Kota) senilai Rp 2,8 Miliar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2).

Eko menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, AKP M atau Malaungi sempat bertemu dengan seorang bandar narkoba EK alias Koh Erwin bersama AS yang disebut sebagai bendahara jaringan tersebut. Pertemuan itu diduga berkaitan dengan pengaturan aliran dana.

Dalam pertemuan tersebut, Malaungi disebut meminta adanya pemberian uang kepada Koh Erwin untuk kemudian diserahkan kepada Didik yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.

“Pada pemeriksaan lebih lanjut AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni hingga November 2025,” tuturnya.

Menurut Eko, sebagian besar uang yang diterima Malaungi kemudian diserahkan kepada Didik selaku atasannya. Saat itu, Malaungi menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

“AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni 2025 hingga bulan November 2025, dan sebagian besar uang tersebut diserahkan kepada AKBP DPK yang merupakan atasan langsungnya. Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp 2.800.000.000,” ujarnya

Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Adapun dalam kasus kepemilikan narkoba, Didik dijerat Pasal 609 Ayat 2 huruf A KUHP. Ia terancam pidana penjara seumur hidup.

Didik juga telah menjalani sidang etik dengan hasil diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari Polri. Sidang digelar pada Kamis (19/2).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sahroni Kembali Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR Usai Jalani Sanksi Enam Bulan
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Rekap Hasil Lengkap Liga Champions 2025-2026: Inter Milan Dipukul Mundur, Newcastle United Menang Telak
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Ramalan Keuangan Shio 20 Februari 2026: Kuda Hati-hati, Ayam Harus Disiplin
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Ada Pedagang yang Jual Sembako di Atas HET? Lapor Satgas Pangan
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Andrew Mountbatten-Windsor, Mantan Pangeran Inggris Ditangkap Terkait Kasus Epstein
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.