REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar sebuah gudang perusahaan yang digunakan untuk memproduksi dan menjual makanan serta produk kedaluwarsa di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Modus peredaran makanan kedaluwarsa yaitu menghapus dan mengganti tanggal kedaluwarsa.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan penyidik menerima laporan pengaduan tentang peredaran susu kental manis dan susu yoghurt dengan harga di bawah standar di Kabupaten Sumedang. Selanjutnya pada 11 Februari tahun 2026 penyidik melakukan penggerebekan di gudang yang tengah mengolah barang retur atau kedaluwarsa untuk diperjualbelikan kembali.
Ia mengatakan gudang itu milik CV berinisial SIA yang sudah beroperasi satu tahun tujuh bulan. Perusahaan itu bergerak di bidang pengolahan limbah dan telah bekerjasama dengan retail dan distributor untuk memusnahkan komoditas retur atau kedaluwarsa.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengungkap praktik penjualan makanan dan produk kedaluwarsa di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (19/2/2026). - (M Fauzi Ridwan/ Republika)
Beberapa tahun lalu, Wirdhanto mengatakan CV itu memproses limbah retur dan kedaluwarsa untuk digunakan menjadi pakan ternak dan lainnya. Namun pada Juli 2025, terjadi perubahan pengelolaan saat salah satu karyawan menilai meski sudah kedaluwarsa, produk tersebut masih bisa dikonsumsi setelah dicoba dan tidak menimbulkan dampak kesehatan langsung.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Mereka memutuskan untuk memperjualbelikan kembali beberapa barang yang baru melewati masa kedaluwarsa beberapa bulan. Modus operandi yang dilakukan yakni menghapus tanda kedaluwarsa atau tanggal kedaluwarsa menggunakan alkohol agar tidak terlihat," ucap dia di Mapolda Jabar didampingi Kasubdit I AKBP Dani Rimawan, Kamis (19/2/2026).