Bogor: Polres Bogor menetapkan seorang perempuan berstatus aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap asisten rumah tangga (ART) di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku berinisial OAP, 37, bekerja di salah satu instansi pemerintah di Jakarta.
Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu, 18 Februari 2026. Penetapan ini menyusul laporan polisi Nomor LPB/188/I/2026 yang diajukan korban pada 23 Januari 2026 .
AKP Silfi mengatakan kasus tersebut bermula dari dugaan kekerasan fisik yang dialami korban berinisial FH, 21. Peristiwa terjadi di rumah terlapor di wilayah Gunung Putri pada Kamis, 22 Januari 2026.
Setelah laporan diterima, penyidik langsung melakukan penyelidikan dengan membawa korban ke RSUD Cibinong untuk menjalani visum et repertum serta memeriksa sejumlah saksi. Proses penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada 27 Januari 2026.
Baca Juga :
Polres Wonogiri Tetapkan Teman Sekelas Sebagai Tersangka Penganiayaan Santri Hingga Tewas
Selain memeriksa pelapor dan saksi-saksi, penyidik juga melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, pengajuan sita, pemeriksaan dokter ahli, serta pemanggilan terlapor sebagai saksi sebelum akhirnya menetapkan status tersangka.
Berdasarkan keterangan korban, motif kekerasan dipicu persoalan sepele saat memasak di dapur. Korban tidak sengaja mematikan kompor sehingga memicu kemarahan pelaku.
"Jadi pelaku ini sedang memasak di dapur lalu tidak sengaja kompornya dimatikan oleh korban dan mengakibatkan pelaku marah sehingga melakukan kekerasan terhadap korban. Itu berdasarkan keterangan korban," ujar AKP Silfi di Mako Polres Bogor, Cibinong seperti dilansir Antara, Kamis, 19 Februari 2026.
Ilustrasi Medcom.id
AKP Silfi menjelaskan modus kekerasan dilakukan dengan cara menendang, mencubit, dan memukul korban. Berdasarkan laporan korban, kekerasan juga dilakukan menggunakan benda tumpul. Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka di bagian kepala, telinga, tangan, dan punggung.
Menurut keterangan korban, tindakan kekerasan tersebut diduga terjadi berulang selama kurang lebih enam bulan terakhir. Padahal korban telah bekerja sebagai asisten rumah tangga selama sekitar dua tahun di rumah pelaku.
Berdasarkan hasil penelusuran, FH, 21, merupakan anak yatim piatu asal Medan yang diiming-imingi pekerjaan di Jakarta. Namun bukannya mendapat pekerjaan yang dijanjikan, ia justru dipekerjakan sebagai ART oleh tersangka dan sering menjadi sasaran kekerasan.
Saat ini korban diketahui telah tinggal bersama kerabatnya dan masih menjalani proses pemulihan. Penyidik Satres PPA dan PPO Polres Bogor terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 474 KUHP (Undang-Undang No 1 Tahun 2023.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5506833/original/025938000_1771477421-Eks_Kapolres_Bima_jalani_sidang_etik.jpg)
