Jakarta, VIVA – Di tengah proses etik hingga berujung Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro ternyata sempat menulis surat saat menjalani penempatan khusus (patsus).
Surat tersebut dibuat selama Didik ditempatkan di ruang patsus Biro Provos Divpropam Polri. Isinya, ia membantah menerima uang dari bandar narkoba di Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Ko Erwin.
Dokumen itu ditunjukkan penasihat hukumnya usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Didik, terdapat sejumlah poin bantahan.
Dalam salah satu poin, Didik menegaskan "Bahwa saya menyatakan, saya tidak pernah memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk meminta uang kepada seseorang yang bernama Ko Erwin," kata dia, dikutip Jumat, 20 Februari 2026.
Ia juga membantah pernah meminta atau memerintahkan kerja sama dengan pihak mana pun, termasuk Ko Erwin, dalam aktivitas ilegal narkotika.
"Bahwa saya tidak pernah meminta, memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk bekerja sama dengan pihak manapun, juga termasuk orang yang bernama Ko Erwin. Khususnya dalam hal mengedarkan, maupun memperjualbelikan narkotika, psikotropika, atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya," ujarnya.
Tak hanya itu, Didik bahkan menyatakan tidak mengenal sosok bandar tersebut.
"Bahwa saya tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apapun dengan seseorang yang bernama Ko Erwin," kata Didik.
Namun dalam surat yang sama, Didik mengakui bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan di dalam koper di rumah Dianita adalah miliknya secara pribadi.
"Bahwa narkotika dan psikotropika yang terdapat di dalam koper yang ditemukan di rumah Dianita adalah milik saya pribadi. Dan tidak ada hubungannya dengan Saudara AKP Maulangi, alias Pak Eki, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota," ujar Didik.
Sebelumnya diberitakan, nasib mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro, akhirnya ditentukan.





