Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede menilai rencana pencabutan izin atau pengambilalihan perusahaan tambang yang dikaitkan dengan kerusakan lingkungan dapat dipahami sebagai langkah penegakan hukum dan penguatan tata kelola sektor sumber daya alam.
“Dari sudut pandang kebijakan publik, langkah ini dapat dipahami sebagai upaya pemerintah menata ulang praktik usaha agar selaras dengan prinsip keberlanjutan, kepatuhan terhadap peraturan, serta perlindungan lingkungan dan masyarakat sekitar tambang,” kata Josua kepada Bisnis, dikutip Kamis (19/2/2026).
Menurut dia, dampak kebijakan tersebut terhadap minat dan stabilitas investasi akan sangat bergantung pada cara pelaksanaannya, apakah berbasis aturan yang jelas dan konsisten atau justru menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Saya menilai pencabutan izin sebagai langkah korektif yang diperlukan untuk menertibkan pelaku usaha yang tidak patuh. Dalam kerangka ini, kebijakan tersebut justru akan memperbaiki kualitas iklim investasi karena memberikan sinyal bahwa pemerintah serius menjaga standar lingkungan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Josua menambahkan, investor jangka panjang cenderung lebih tertarik pada negara dengan aturan tegas dan konsisten dibandingkan negara yang longgar tetapi tidak pasti. Namun, ia mengingatkan bahwa proses pencabutan atau pengambilalihan yang tidak transparan, tidak didahului mekanisme peringatan dan evaluasi yang jelas, atau terkesan mendadak, dapat memunculkan persepsi risiko kebijakan.
“Persepsi ini berpotensi menahan keputusan investasi baru atau mendorong investor meminta imbal hasil lebih tinggi untuk menutup risiko,” jelasnya.
Baca Juga
- Menteri Bahlil Pastikan Belum Cabut Izin Tambang Emas Martabe Milik UNTR
- Kajian Tambang Emas Martabe Rampung, Nasib Aset UNTR di Tangan Presiden
- Profil Toba Pulp Lestari (INRU) yang Izinnya Dicabut Pemerintah
Dari sisi stabilitas iklim investasi domestik, ia menegaskan bahwa ancaman utama bukan terletak pada pencabutan izin itu sendiri, melainkan pada potensi ketidakpastian aturan. Jika pemerintah mampu menunjukkan bahwa tindakan tersebut dilakukan melalui audit yang terukur, dasar hukum yang kuat, serta memberikan ruang pembelaan yang adil bagi perusahaan, maka dampak negatif terhadap investasi dapat diminimalkan.
“Bahkan, dalam jangka menengah, kebijakan ini bisa meningkatkan kepercayaan karena menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat,” tambahnya.
Seperti diketahui pada akhir Januari 2026, Istana Presiden mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang disebut melanggar peraturan kawasan hutan nasional. Kerusakan lingkungan tersebut disebut berkontribusi terhadap banjir di Sumatra pada akhir 2025.
Namun hingga kini, masih terdapat sejumlah perusahaan yang izinnya belum diputuskan untuk dicabut atau diambil alih. Beberapa di antaranya terkait aktivitas pertambangan yang masih dalam kajian ulang pemerintah.
Josua menilai, inkonsistensi atau perubahan kebijakan yang sulit diprediksi akan meningkatkan sensitivitas risiko investasi, terutama di sektor tambang yang padat modal dan berjangka panjang.





