Belum Habis! Usai Dipecat, AKBP Didik Kembali Jadi Tersangka Buntut Terima Setoran Rp2,8 M dari Bandar Narkoba

viva.co.id
15 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Babak baru kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro kembali terungkap.

Setelah dipecat lewat sidang etik, kini Didik kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda. Kali ini, Didik dijerat dalam dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dengan nilai fantastis mencapai Rp2,8 miliar.

Baca Juga :
Buntut Kasus Eks Kapolres Bima AKBP Didik, Kapolri Perintahkan Tes Urine Seluruh Anggota Polri!
Tak Hanya Narkoba! Sidang Etik Bongkar Dugaan Seksual Dilakukan Eks Kapolres Bima AKBP Didik

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserese Kriminal (Dirtipid Narkoba Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin, 16 Februari 2026.

"Dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Malaungi) senilai Rp2,8 Miliar," kata dia, dikutip Jumat, 20 Februari 2026.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Ajun Komisaris Polisi Malaungi yang saat itu menjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota sempat bertemu dengan bandar narkoba Koh Erwin bersama AS yang disebut sebagai bendahara jaringan.

Dalam pertemuan itu, Malaungi disebut meminta uang kepada Koh Erwin untuk kemudian diserahkan kepada Didik yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.

"Pada pemeriksaan lebih lanjut AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni hingga November 2025," kata dia.

Tak berhenti di situ, uang yang diterima Malaungi ternyata sebagian besar mengalir ke Didik.

"Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2,8 Miliar," katanya.

Atas perbuatannya, Didik kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, nasib mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro, akhirnya ditentukan.

Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.

Putusan itu diketok dalam sidang etik yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026. Majelis dipimpin Wakil Irwasum Polri, Inspektur Jenderal Polisi Merdisyam, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap 18 saksi.

Baca Juga :
Resmi Dipecat! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Kena PTDH Usai Terbukti Terima Uang dan Narkoba
Penamapakan Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Jalani Sidang Etik
Nasib Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Ditentukan Hari Ini! Sidang Etik Digelar, Karier di Ujung Tanduk

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
QRIS Sudah Bisa Digunakan di China dan Korsel Awal April 2026
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
TNI salurkan bantuan air bersih ke warga di Huntara Aceh Tamiang
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Bukan Virgoun! Terkuak Sosok yang Bocorkan Hubungan Terlarang Antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi ke Mawa
• 10 jam lalugrid.id
thumb
Warga Minta Lapangan Padel yang Bising di Cilandak Ditutup
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Kisah Warga Aceh Tamiang Bertahan dari Banjir, Dibantu Relawan Jhonlin Group
• 1 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.