Bisnis.com, JAKARTA – Investor kawakan pasar modal Indonesia, Lo Kheng Hong menyampaikan pandangannya terkait dengan kebijakan Bursa Efek Indonesia atau BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang tengah melakukan reformasi pasar modal.
Aksi reformasi tersebut menyusul keputusan interim freeze rebalancing saham Indonesia oleh MSCI.
OJK dan BEI saat ini tengah menyusun regulasi dalam meningkatkan kepemilikan saham yang beredar di publik atau free float sebesar 15%. Langkah kedua regulator tersebut juga akan ditindaklanjuti dengan membuka data pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner/UBO) hingga 1%.
Ketika disinggung terkait apakah aksi tersebut mampu menjamin kejujuran para emiten ke depannya, Lo Kheng Hong yang sering dijuluki Warren Buffett Indonesia mengatakan sebagai pemegang saham kerap sakit hati apabila menjumpai direksi dan komisaris emiten yang tidak terbuka, tidak jujur dan tidak berintegritas.
“Jadi lebih baik kalau saya tahu yang bersangkutan bukan orang yang baik dan jujur lebih baik saya tidak membeli [sahamnya]. Jangan berharap bisa mendapat keuntungan dari orang yang tidak baik,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Di sisi regulasi, BEI saat ini juga melakukan penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A mengenai Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Dalam rencana itu, salah satunya BEI akan mengerek ketentuan free float menjadi minimum 15%.
Proses penyesuaian aturan tersebut masih dalam tahap pengumpulan masukan dari para pemangku kepentingan hingga tenggat waktu 19 Februari 2026. Aturan itu direncanakan efektif berlaku pada Maret 2026 dengan penerapan secara bertahap.
Selain itu, BEI juga akan mempublikasikan data kepemilikan saham di atas 1% untuk memperkuat transparansi di pasar modal domestik.
Pelaksana tugas Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menilai kebijakan tersebut bertujuan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai struktur pemegang saham perusahaan tercatat sekaligus meningkatkan fairness dalam perdagangan.
”Investor membutuhkan informasi yang jelas, konsisten, dan mudah diakses. Dengan transparansi yang semakin baik, kita memperkuat fairness sekaligus reputasi pasar modal Indonesia,” katanya.
Di sisi lain, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merinci ulang klasifikasi investor dalam sistem Single Investor Identification (SID). Semula, SID hanya mengenal sembilan jenis investor. Ke depan, KSEI akan menambah 28 klasifikasi investor dalam subkategori pada jenis investor Corporate dan Others.
Tak hanya itu, BEI juga akan mewajibkan pelatihan untuk meningkatkan aspek good corporate governance bagi jajaran direksi, komisaris, hingga komite audit perusahaan tercatat. Untuk calon emiten, BEI akan memperketat persyaratan keuangan, operasional, dan tata kelola guna menyelaraskan kualitas perusahaan yang melantai di bursa.




