jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Aria Bima menyebut Joko Widodo (Jokowi) dengan status sebagai Presiden ketujuh RI tentu tak bisa lepas tangan dari revisi UU KPK yang dilakukan pada 2019.
Aria Bima menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2).
BACA JUGA: Polemik Revisi UU KPK: Sudding PAN Sebut Jokowi Pembohong
"Kalau sebagai Presiden ketujuh, keenam, kelima, ya, saya kira masih ada tanggung jawab, sebagai pribadi, ya, tidak, tetapi sebagai presiden, mantan presiden," kata Aria Bima dikutip Jumat (20/2).
Terlepas dari itu, Aria Bima sendiri menilai UU KPK ke depan harus lebih progresif seperti diinginkan eks ketua lembaga antirasuah Abraham Samad.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Belum Berencana Bahas Pengembalian UU KPK ke Versi Lama
Semisal, kata dia, aturan terkait KPK memungkinkan membuat lembaga mengusut perkara rasuah di level kebijakan dalam sektor sumber daya mineral.
Menurutnya, Indonesia kehilangan Rp 2 ribu triliun per tahun dari sumber daya mineral sehingga aturan terkait KPK perlu progresif.
BACA JUGA: Dukung Pengembalian UU KPK Lama, Jokowi Dinilai Menyiapkan Skenario Tanpa Prabowo
"Saya kira RUU KPK harus juga bisa menjangkau tidak hanya sekadar mengamati perihal soal APBN, tetapi soal kebijakan, terutama menyangkut sumber daya mineral," ujar Aria Bima.
Legislator PDIP Perjuangan itu menekankan sumber daya alam di Indonesia harus diselamatkan dan dipakai sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
"Harus diterjemahkan bagaimana itu supaya lebih efektif dan efisien untuk menyelamatkan berbagai kebocoran dari aspek sumber daya mineral," kata Arja Bima.
Diketahui, UU KPK direvisi pada 2019 atau ketika Jokowi masih menjabat sebagai Presiden RI. Banyak pihak menilai perubahan aturan itu melemahkan kemampuan lembaga antirasuah memberantas korupsi.
Belakangan, Jokowi menyampaikan persetujuan UU KPK dikembalikan sebelum revisi pada 2019 seperti diusulkan eks ketua lembaga antirasuah Abraham Samad.
Eks Gubernur Jakarta itu juga mengeklaim tak pernah mengusulkan revisi UU KPK ketika menjabat Presiden RI.
Jokowi menuding revisi UU KPK pada 2019 menjadi usul DPR dan tak pernah menandatangani perubahan aturan tersebut setelah disahkan. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Aristo Setiawan



