Jakarta, ERANASIONAL.COM – Wacana pengembalian regulasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 kembali mencuat dalam ruang publik. Menanggapi isu tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan hingga kini belum ada usulan resmi yang masuk ke parlemen terkait perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Tidak ada usulan apa-apa di DPR juga ya,” ujar Puan kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (19/2/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan posisi DPR yang, menurutnya, masih menjalankan undang-undang yang berlaku saat ini. Ia menyebut lembaga legislatif tetap konsisten membiarkan aturan yang sudah disahkan berjalan sesuai mekanisme hukum.
“Jadi tetap kita konsisten bahwa undang-undang yang sudah jalan, biarkan jalan,” katanya.
Puan menekankan bahwa setiap perubahan undang-undang, termasuk UU KPK, harus melalui prosedur legislasi nasional sebagaimana diatur dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, baik DPR maupun pemerintah memiliki hak mengusulkan revisi regulasi, namun seluruh prosesnya harus mengikuti tahapan formal mulai dari masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), pembahasan di komisi terkait, hingga persetujuan bersama.
“Kalau misalkan ada usul dari DPR atau dari pemerintah terkait undang-undang apa pun, bukan hanya Undang-Undang KPK, itu pasti ada mekanismenya,” ujar Puan.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, revisi undang-undang tidak dapat dilakukan secara sepihak. Harus ada pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah, serta partisipasi publik sebagai bagian dari prinsip transparansi.
Isu pengembalian ke UU KPK versi lama mencuat setelah mantan Ketua KPK Abraham Samad menyampaikan gagasan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah pertemuan beberapa waktu lalu.
Abraham menilai revisi UU KPK pada 2019 telah mengurangi independensi dan kewenangan lembaga antirasuah tersebut. Beberapa poin yang kerap menjadi sorotan publik dalam revisi itu antara lain pembentukan Dewan Pengawas, perubahan status pegawai menjadi aparatur sipil negara, serta mekanisme izin penyadapan.
Sejumlah aktivis antikorupsi sebelumnya juga berpendapat bahwa perubahan regulasi tersebut berdampak pada efektivitas penindakan korupsi.
Namun di sisi lain, ada pula pandangan yang menyebut revisi 2019 diperlukan untuk memperkuat akuntabilitas dan tata kelola internal lembaga.
Isu ini juga mendapat respons dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia menyatakan setuju apabila UU KPK dikembalikan ke versi lama. Jokowi juga mengklaim bahwa revisi pada 2019 merupakan inisiatif DPR, meskipun pada saat itu ia tidak menandatangani langsung dokumen perubahan tersebut.
Meski demikian, pemerintah saat ini menegaskan belum ada agenda resmi untuk merevisi UU KPK.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah belum membahas dan tidak memiliki rencana memasukkan revisi UU KPK versi lama dalam agenda legislasi.
Pernyataan ini memperjelas bahwa wacana yang berkembang sejauh ini masih sebatas diskursus publik dan belum masuk tahap formal.
KPK selama dua dekade terakhir menjadi simbol pemberantasan korupsi di Indonesia. Sejak berdiri berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002, lembaga ini menangani berbagai perkara besar yang melibatkan pejabat tinggi negara, kepala daerah, hingga pelaku korporasi.
Revisi pada 2019 memicu gelombang protes mahasiswa dan masyarakat sipil di berbagai daerah. Demonstrasi besar kala itu menandai kuatnya perhatian publik terhadap independensi lembaga antirasuah. Setiap wacana perubahan UU KPK akan selalu sensitif karena berkaitan langsung dengan kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi.
Hingga saat ini, belum ada draf resmi maupun pembahasan di DPR terkait pengembalian UU KPK ke versi lama. Artinya, UU Nomor 19 Tahun 2019 tetap berlaku dan menjadi dasar hukum operasional KPK.
Jika nantinya ada usulan resmi, prosesnya akan melalui tahapan legislasi yang panjang, termasuk pembahasan di Komisi III DPR, konsultasi publik, serta persetujuan bersama antara DPR dan pemerintah.
Di tengah dinamika tersebut, publik akan terus memantau arah kebijakan antikorupsi nasional, terutama di bawah pemerintahan baru.
Wacana kembali ke UU KPK 2002 kembali menghangatkan perdebatan soal arah pemberantasan korupsi di Indonesia. Ketua DPR Puan Maharani memastikan belum ada usulan resmi yang masuk ke parlemen.
Sementara itu, pemerintah juga menyatakan tidak memiliki agenda revisi dalam waktu dekat. Dengan demikian, polemik ini untuk sementara masih berada di ranah diskusi publik dan belum memasuki proses legislasi formal.
Ke depan, setiap langkah perubahan regulasi KPK akan menjadi ujian penting bagi konsistensi komitmen antikorupsi di Tanah Air.





