REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap gudang bekas peternakan ayam yang memproduksi mi basah berformalin dan boraks di wilayah Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Seorang tersangka berinisial WK berhasil diamankan yang diketahui merupakan seorang residivis untuk kasus yang sama.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Barat Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan penyidik mendapatkan laporan pengaduan tentang produksi mi berformalin dan boraks di Garut yang sudah berjalan selama sembilan bulan sejak Juli tahun 2025.
Baca Juga
Innalillahi, Ibu Wali Kota Bandung M Farhan Meninggal Dunia
7 Fakta Pembunuhan Siswa SMPN 26 Bandung oleh Temannya Sendiri di eks Kampung Gajah
Kawasan Wisata Lembang Bandung Sepi di Libur Imlek dan Jelang Ramadhan 2026
"Setelah kami dalami, pelaku atau tersangka WK merupakan residivis tindak pidana pangan dengan modus yang sama, yang sudah menjalani hukuman selama enam bulan akibat perbuatan serupa pada periode 2023 hingga 2025," ucap dia di Mapolda Jabar, Kamis (19/2/2026). Ia mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan berpindah-pindah ke lima lokasi di Kabupaten Garut. Di Kampung Cirorek, Wirdhanto mengatakan pelaku memproduksi mi berformalin dan boraks di gudang bekas kandang ayam yang tidak higienis. .rec-desc {padding: 7px !important;} "Petugas Ditreskrimsus melakukan penggerebekan di lokasi dan mendapati kegiatan pemrosesan mie basah dengan menambahkan bahan tambahan yang dilarang," ucap dia. Pihaknya juga mengamankan lima orang tersangka lain yang merupakan karyawan WK yaitu SJ, JM, L, AP dan HH. Mereka memiliki peran berbeda dari mulai membuat adonan, memotong mi, merebus mi, hingga pengemasan mi.