jpnn.com - Mabes Polri mengungkap kronologi lengkap kasus narkoba yang menyeret sejumlah perwira polisi, salah satunya eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
AKBP Didik telah dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
BACA JUGA: AKBP Didik Dipecat Polri Gegara Narkoba, Ada Penyimpangan Seksual Juga, Astaga
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kedua kanan), digiring petugas keluar dari ruang sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Kronologi lengkap kasus AKBP Didik diungkap melalui siaran pers Mabes Polri, sebagaimana disampaikan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
BACA JUGA: Harta Kekayaan AKBP Didik yang Titip Narkoba Sekoper di Rumah Polwan
"Bareskrim Polri telah mengambil langkah penegakan hukum terhadap oknum anggota Polri yang terlibat peredaran gelap narkoba," kata Brigjen Trunoyudo.
Dia lantas menjelaskan awal mula dan perkembangan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum polisi di POlres Bima Kota itu.
BACA JUGA: Begini Hubungan AKBP Didik dengan Aipda Dianita yang Dititipi Sekoper Narkoba, Hmmm
Disebutkan bahwa pengungkapan berawal pada 24 Januari 2026, saat dilakukan penangkapan terhadap Saudara YI dan HR di Kota Bima, NTB.
Keduanya masyarakat sipil itu ditangkap oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 30,415 gram.
Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa YI dan HR adalah anak buah dari Saudari AN.
"Saudari AN merupakan istri dari anggota Polri yang berdinas di Polres Bima Kota atas nama Bripka IR," ujar Brigjen Trunoyudo.
Kemudian, pada 25 Januari 2026, Bripka IR menyerahkan diri ke Ditresnarkoba Polda NTB, dan pada hari berikutnya, dilakukan penangkapan terhadap Saudari AN.
Dari hasil interogasi Saudari AN, diketahui bahwa ada keterlibatan anggota Polri atas nama AKP Malaungi (M) dalam peredaran narkoba tersebut.
Berdasarkan keterangan AN, sebelumnya istri Bripka IR itu mengadakan pertemuan dengan Saudari AS selaku bendahara jaringan narkoba dan KE selaku pemimpin jaringan tersebut, serta AKP Malaungi yang ketika itu menjabat Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Konon pertemuan itu untuk memenuhi permintaan sejumlah uang untuk diserahkan kepada AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK).
Selanjutnya, 3 Februari 2026, Subdit Paminal Bidpropam Polda NTB bersama dengan Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penangkapan terhadap AKP Malaungi.
Tim juga melakukan penyitaan barang bukti berupa 5 bungkus narkoba jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 488,496 gram.
Menurut Trunoyudo, berdasarkan pemeriksaan terhadap AKP Malaungi, oknum polisi itu mengungkap dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak Januari hingga November 2025.
"Sebagian besar uang tersebut diserahkan kepada AKBP DPK yang merupakan atas langsung AKP M," ucap Trunoyudo.
Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan AKP M kepada AKBP Didik senilai Rp 2,8 miliar.
Berdasarkan keterangan AKP M soal adanya uang itu, pada 11 Februari 2026, dilakukan interogasi terhadap AKBP Didik oleh Divpropam Polri terkait keterlibatan pamen polisi itu.
Ketika dilakukan interogasi, AKBP Didik mengakui bahwa dirinya masih menyimpan barang bukti narkoba dan psikotropika dalam sebuah koper berkelir putih yang dititipkan kepada mantan anggotanya, yakni Aipda Dianita Agustina (Aipda DA).
Dijelaskan bahwa Aipda DA adalah personel Polres Metro Tangerang Selatan yang merupakan anggota dari AKBP Didik pada 2016-2017, ketika Didik menjabat Kapolsek Serpong.
Kemudian, berlanjut pada 2019, Aipda DA kembali jadi anggota AKBP Didik sekaligus driver dari Saudari MA istrinya Didik.
Pada 11 Februari 2026 malam hari, Biro Paminal Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Aipda DA di wilayah Tangerang.
Dalam penggeledahan itu ditemukan koper berwarna putih yang berisikan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 7 plastik klip seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir, dan 2 butir sisa pakai, pil
aprazolam 19 butir, pil happy five 2 butir, dan ketamine 5 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Aipda DA, dirinya menjelaskan bahwa sekitar 2 Februari 2026, Saudari MA atas perintah AKBP DPK menghubungi Aipda DA dan meminta untuk mengamankan koper berwarna putih yang berada di rumah pribadi AKBP DPK di daerah Tangerang," tuturnya.
"Tanpa merasa curiga, Aipda DA melaksanakan perintah dari Saudari MA untuk mengambil dan mengamankan koper dimaksud," kata Trunoyudo.
Alasan Aipda DA melaksanakan perintah itu dikarenakan polwan itu menerima perintah dari MA. Selain itu, Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatannya dengan AKBP DPK.
"Sehingga Aipda DA tidak berani menolak perintah membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan," tuturnya.
Dari hasil pendalaman terhadap MA dan Aipda DA diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkoba. Untuk itu, penyidik Bareskrim Polri melakukan uji laboratorium melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari MA dan Aipda DA yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi).
"Selanjutnya dilakukan asesmen terhadap MA dan Aipda DA. Hasil dari tim asesmen terpadu merekomendasikan MA dan Aipda DA melaksanakan rehabilitasi yang prosesnya dilakukan di Balai Rehabilitasi BNN RI," ujar Brigjen Trunoyudo.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPRD Muara Enim Berinisial KT dan Anaknya Kena OTT
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




