Bisnis.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menyatakan rokok elektrik atau vape menjadi pintu masuk narkoba sebagai fakta yang tidak terbantahkan. Untuk itu, pihaknya secara resmi merekomendasikan pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape di Tanah Air.
"Kami menemukan fakta tak terbantahkan bahwa vape telah menjadi sarana efektif atau media baru untuk mengkonsumsi narkoba dan zat psikoaktif baru atau NPS," ujar Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dikutip dari Antara, Jumat (20/2/2026).
Dari temuan BNN, Suyudi menegaskan bahwa narasi vape sebagai alat berhenti merokok merupakan ilusi yang tidak teruji secara ilmiah. Dalam peredarannya, vape menjadi pintu masuk baru.
"Saya tegaskan disini bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah. Alih-alih sebaliknya, produk ini justru mendapat pintu masuk baru," ungkapnya.
Ia menjelaskan, penggunaan vape sulit dideteksi karena isi kandungannya tidak dapat langsung diketahui saat digunakan, termasuk aroma asap yang dikeluarkan.
"Mereka bisa gunakan di mana saja, apalagi wangi kan. Jadi, tidak tahu orang, ternyata isi narkotika," katanya.
Baca Juga
- Lo Kheng Hong Soroti Reformasi Pasar Modal: Jangan Berharap Untung dari Emiten Tak Jujur
- Membangkit Kejayaan Dipasena di Waingapu, RI Incar Ekspor Udang ke Eropa-Timur Tengah
- Misi Perdamaian Gaza di BoP: Indonesia Wakil Komandan ISF, Terjunkan 8.000 Pasukan
Menurut Suyudi, rokok elektrik menjadi sarana tepat untuk bersembunyi dan bertransformasi dari alat konvensional seperti penggunaan zat adiktif sabu pada bong.
"Ini maksudnya kan kimia-kimiawi, liquid-liquid. Jadi, vape inilah alat yang paling tepat buat para pengguna, maksudnya. Untuk bersembunyi di balik alat-alat yang tadi konvensional seperti bong tadi," ucapnya.
BNN juga menemukan sejumlah kandungan berbahaya dalam cairan vape. Isi kandungan vape, tutur Suyudi, banyak ditemukan zat adiktif berupa sabu cair, etomidate, dan jenis narkoba baru lainnya.
“Ini yang jadi masalah. Jadi, kesannya orang lagi pakai vape, kesannya lagi merokok, merokok elektrik, tetapi isinya ternyata sabu cair. Isinya etomidate, isinya kimiawi-kimiawi jenis narkotika," jelasnya.
Dari sisi substansi kimia, Suyudi menjelaskan cairan atau e-liquid vape mengandung campuran zat dengan risiko tinggi bagi kesehatan.
"Dari perspektif substansi kimia, cairan vape atau e-liquid adalah koktail kimia. Mengandung nikotin, propilen, glikol, gliserin, nabati, serta zat pemberi rasa seperti diasetil, asetil piridin, dan benzaldehida yang beresiko tinggi bagi kesehatan baru," ucapnya.
Berdasarkan temuan tersebut, BNN merekomendasikan penguatan pengawasan dan regulasi terhadap peredaran serta penggunaan rokok elektrik, termasuk peningkatan pengawasan terhadap distribusi liquid yang berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika dan zat psikoaktif baru





