Dosen Udayana Sebut Kasus Marcella Santoso Bisa Ganggu Stabilitas Nasional

jpnn.com
19 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Dosen ilmu politik dari Universitas Udayana, Efatha Filomeno Borromeu Duarte menilai kasus yang menjerat Marcella Santoso telah berkembang menjadi kegaduhan politik nasional dan berpotensi mengganggu stabilitas negara.

Marcella sendiri saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi secara bersama-sama melalui pemberian suap kepada hakimuntuk memperoleh vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. 

BACA JUGA: Kejati Riau Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Penguasaan Aset PMKS Bengkalis

Dia juga didakwa terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dan dituntut 17 tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.

Menurutnya, kasus ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap stabilitas tidak selalu berasal dari negara atau aparat, tetapi juga dari aktor sipil yang memanipulasi opini publik.

BACA JUGA: KPK Periksa 3 Swasta soal Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

“Kasus Marcella Santoso bukan lagi sekadar perkara hukum personal. Dia sudah memolitisasi dan memicu kegaduhan nasional yang berdampak pada stabilitas hukum dan politik,” kata Efatha kepada wartawan, Kamis (19/2).

Efatha mengatakan tuntutan 17 tahun penjara dan denda Rp21,6 miliar terhadap Marcella menunjukkan bahwa perkara tersebut memiliki bobot serius dan tidak bisa serta-merta dibingkai sebagai kriminalisasi. 

BACA JUGA: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Budi Karya Sumadi dalam Kasus Korupsi DJKA

“Ketika proses hukum ditekan oleh opini dan framing politik, maka yang terjadi adalah trial by opinion. Ini berbahaya bagi demokrasi dan kepastian hukum,” ujarnya.

Dia juga menyoroti pengakuan permintaan maaf Marcella terkait penyebaran konten negatif terhadap institusi Kejaksaan. 

"Hal tersebut memperkuat indikasi bahwa kegaduhan publik tidak muncul secara alami, melainkan dibentuk untuk memengaruhi persepsi masyarakat", jelasnya. 

Lebih lanjut, Efatha menyebut kasus Marcella relevan dengan narasi pasca Peristiwa Agustus 2025, di mana negara kerap dituding sebagai sumber instabilitas. 

Padahal, kata dia, fakta ini justru menunjukkan bahwa aktor non negara juga dapat menjadi pemicu utama kegaduhan nasional.

“Ini membantah anggapan bahwa setiap kisruh politik selalu disebabkan negara. Dalam kasus ini, justru aktor sipil yang mengganggu stabilitas,” tegasnya.

Efatha menekankan bahwa stabilitas hukum merupakan fondasi utama pembangunan nasional. 

Jika proses hukum terus diganggu oleh tekanan opini dan politisasi kasus, maka yang terdampak bukan hanya aparat, tetapi juga kepercayaan publik dan keberlanjutan pembangunan.

“Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang menjunjung hukum, bukan demokrasi yang gaduh oleh manipulasi opini oknum yang menginginkan negara kita hancur atas manipulasi kepentingan pribadi,” pungkas Efatha.(mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Mantan Menhub Budi Karya untuk Kasus Korupsi DJKA


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menperin akan Dorong Produksi Kendaraan Pick Up, Soroti Nilai Tambah Ekonomi
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
Natuna Kirim 34,35 Kilogram Sirip Hiu ke Surabaya, Nilainya Capai Rp37,8 Juta
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Ketegangan Meningkat, Analisis: Perang AS–Iran Bisa Meletus Kapan Saja
• 13 jam laluerabaru.net
thumb
Anak Usaha Diputus Pailit, Emiten Milik Kakak Hary Tanoe (ZBRA) Angkat Bicara!
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Soal Gugatan Arukki-LP3HI, KPK Pastikan Penyidikan Kasus di Kementan Berjalan
• 4 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.