KPK memberikan tanggapan atas gugatan yang dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (Arukki) dan Lembaga Pengawalan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait dugaan mangkraknya penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2022. KPK memastikan kasus-kasus di Kementan penanganannya masih berlanjut.
"Kami pastikan bahwa penanganan perkara tersebut masih berlanjut," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Di sisi lain, Budi menyampaikan KPK tetap menghormati hak setiap warga untuk mengajukan praperadilan. Dia mengatakan langkah tersebut merupakan upaya untuk menguji aspek formil suatu penanganan perkara.
"Hal tersebut kami pandang sebagai salah satu bentuk kontribusi publik untuk turut serta melakukan pengawasan dalam setiap proses hukum di KPK," tutur Budi.
Budi juga memastikan bahwa KPK akan menyiapkan jawaban atas gugatan yang dilayangkan tersebut.
"KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan jawaban resmi terhadap pokok permohonan praperadilan dimaksud," imbuhnya.
Seperti diketahui, Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (Arukki) dan Lembaga Pengawalan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat KPK terkait dugaan mangkraknya penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2022. Ada tiga klaster dugaan korupsi Kementan yang digugat Arukki dan LP3HI.
Kuasa hukum Arukki dan LP3HI, Boyamin Saiman, menerangkan, sidang perdana dengan nomor perkara 13/Pid.B/2026 itu digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026). Menurut Boyamin, pihaknya menggugat KPK menggunakan KUHAP Baru Pasal 158.e KUHAP. Berikut ini bunyinya:
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai:
a. sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa;
b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
c. permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;
d. penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;
e. penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan
f. penangguhan pembantaran penahanan
Pasal yang digugat adalah Pasal 158.e KUHAP, yang menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus terkait penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
"Dasar gugatan ini adalah Pasal 158 huruf e KUHAP (baru) yang mengatur objek praperadilan termasuk penundaan penanganan perkara. Dasar aturan ini adalah hal baru dalam KUHAP sehingga memantapkan kami untuk mengajukan gugatan penanganan perkara mangkrak oleh aparat penegak hukum," kata Boyamin kepada wartawan.
Boyamin menerangkan, ada tiga klaster kasus dugaan korupsi di Kementan 2020-2022 yang diduga mangkrak di KPK. Pertama, kata Boyamin, kasus terkait pengadaan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang diduga merugikan negara Rp 75,7 miliar.
"Bahwa pada tanggal 15 Juni 2022, Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan pengadaan Eartag Secure QR Code, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor SS9/KPTS/PK.3OOlM17l2022 tentang Penandaan dan Pendataan Hewan Dalam Rangka Penanggulangan penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease)," kata Boyamin.
"Bahwa BPK RI mengungkap kembali adanya kelebihan bayar dalam pengadaan vaksin wabah PMK tersebut, sehingga berpotensi merugikan negara sebesar Rp 75,7 miliar," imbuhnya.
Boyamin mengatakan perihal kasus ini sejatinya telah diungkap oleh Alexander Marwata, yang dulu masih menjabat Wakil Ketua KPK. Laporan mengenai kasus itu, menurut Boyamin, masuk ke KPK pada 2020 dan 2021 pimpinan sudah memberikan surat disposisi kepada bagian penindakan.
"Bahwa melalui Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta (Termohon) terhadap pengaduan masyarakat (dumas) tersebut sudah masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat pada tahun 2020 dan menurutnya pada tahun 2021 Pimpinan Termohon sudah memberikan surat disposisi ke bagian penindakan untuk ditindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan Penyelidikan," ujarnya.
(kuf/eva)





