Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan terdapat lima perusahaan tercatat yang dikecualikan dari kewajiban pemenuhan ketentuan kepemilikan saham publik (free float) 7,5 persen.
Kelima emiten itu tercantum dalam pengumuman hasil pemantauan kepemilikan saham publik berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Saham (LBRE) per 31 Desember 2025.
"5 Perusahaan tercatat dikecualikan karena Voluntary Delisting," tulis pengumuman BEI No: Peng-S-00006/BEI.PLP/02-2026, Kamis (19/2).
Lima emiten yang dimaksud adalah PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI), PT Onix Capital Tbk (OCAP), PT Nusantara Infrastructure Tbk (META), PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS), dan PT Century Textile Industry Tbk (CNTX).
BEI menjelaskan pengecualian diberikan karena perusahaan-perusahaan tersebut sedang dalam proses penghapusan pencatatan saham atas permintaan sendiri (voluntary delisting), sehingga tak lagi diwajibkan memenuhi ketentuan minimal free float 7,5 persen maupun jumlah minimal pemegang saham.
Secara keseluruhan, berdasarkan pemantauan hingga 29 Januari 2026, BEI mencatat 894 perusahaan telah memenuhi ketentuan free float, 49 perusahaan belum memenuhi ketentuan, dan 13 perusahaan dikecualikan, termasuk lima perusahaan yang tengah menjalani voluntary delisting.





