Kronologi Kasus Narkoba AKBP Didik: Uang dari Bandar hingga Koper Narkoba

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bareskrim Polri membeberkan kronologi pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika yang menyeret sejumlah oknum anggota Polri, termasuk mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.

Kronologi ini diungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2).

Kasus ini bermula dari penangkapan warga sipil hingga berkembang ke dugaan aliran dana miliaran rupiah serta temuan barang bukti narkotika yang disimpan dalam koper putih.

Berikut kronologi pengungkapannya:

Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat menangkap YI dan HR di Kota Bima. Keduanya merupakan warga sipil. Dari penangkapan itu disita sabu seberat 30,415 gram.

Hasil pendalaman mengungkap YI dan HR merupakan anak buah AN.

AN diketahui merupakan istri anggota Polri Bripka IR atau Karol yang berdinas di Polres Bima Kota.

Pada 25 Januari 2026, Bripka IR menyerahkan diri ke Ditresnarkoba Polda NTB. Sehari kemudian, 26 Januari 2026, AN ditangkap.

Dari interogasi terhadap AN, terungkap dugaan keterlibatan AKP Malaungi dalam jaringan tersebut. AN mengaku pernah menghadiri pertemuan bersama AS selaku bendahara jaringan, KE atau Koh Erwin selaku pemimpin jaringan narkoba, serta Malaungi yang saat itu menjabat Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Pertemuan itu disebut untuk memenuhi permintaan sejumlah uang yang akan diserahkan kepada AKBP Didik.

Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB bersama Ditresnarkoba Polda NTB menangkap Malaungi. Dari tangan AKP Malaungi disita 5 bungkus sabu dengan berat netto 488,496 gram.

Dalam pemeriksaan lanjutan, Malaungi mengaku menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025. Uang tersebut sebagian besar diserahkan kepada AKBP Didik yang merupakan atasannya.

“Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp 2.800.000.000,” ujar Eko.

AKP Malaungi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ia juga menjalani sidang etik dengan hasil dipecat dari Polri.

Berdasarkan keterangan soal aliran dana itu, AKBP Didik diinterogasi oleh Divpropam Polri.

Saat diperiksa, ia mengakui masih menyimpan narkotika dan psikotropika dalam koper putih yang dititipkan kepada Aipda Dianita, personel Polres Metro Tangerang Selatan yang pernah menjadi bawahannya.

Malam harinya, Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah rumah Aipda Dianita di Tangerang. Ditemukan koper putih berisi sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai, pil alprazolam 19 butir, pil happy five 2 butir, serta ketamine 5 gram.

Aipda Dianita mengaku pada 6 Februari 2026 dihubungi MA, istri AKBP Didik, atas perintah Didik untuk mengamankan koper tersebut dari rumah pribadi di Tangerang. Ia mengaku tidak berani menolak karena perbedaan jenjang kepangkatan.

Hasil pendalaman menunjukkan MA dan Aipda Dianita merupakan pengguna narkotika. Uji laboratoris rambut oleh Puslabfor Bareskrim Polri menunjukkan keduanya positif MDMA. Tim asesmen terpadu merekomendasikan keduanya menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka kepemilikan narkoba. Ia dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Ia terancam pidana penjara paling lama seumur hidup. Serta denda paling banyak Rp 2 miliar.

AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan aliran dana hasil kejahatan narkotika sebesar Rp 2,8 miliar.

Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

AKBP Didik menjalani sidang etik. Ia diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPR Tekankan Pembayaran THR Harus Terstruktur dan Tepat Waktu
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
BI Tahan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen pada Februari 2026
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Klasemen Proliga 2026, Putri: Bandung BJB Tandamata Gigit Jari! Jakarta Popsivo Jaga Peluang Lolos ke Final Four
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Surya Paloh Buka Puasa Bareng Dasco hingga Anies: Pertahankan Silaturahmi
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Riva Siahaan Disindir Penyidik Saat Rumah Digeledah: Begini Saja Rumah Dirut?
• 8 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.