⁠4 Hal Diketahui soal TPPU Emas Ilegal hingga Rp 25,8 T Diusut Bareskrim

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Toko Emas Semar di Nganjuk, Jawa Timur (Jatim) digeledah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (dittipideksus) Bareskrim Polri. Penggeledahan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus penambangan emas tanpa izin (PETI).

Perkara tambang emas ilegal itu sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dan sudah inkrah. Perkara yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) itu berlangsung pada 2019-2022.

"Pada hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak, yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).

Baca juga: Usut TPPU Tambang Ilegal Kalbar, Bareskrim Geledah Toko Emas Jatim

detikcom merangkum sejumlah faktanya:

1. Ada Alur Pengiriman Emas Ilegal dan Aliran Dana

Ade mrnuturkan, berdasarkan fakta di persidangan ditemukan alur pengriman emas ilegal dan aliran dana. Disebutkan jika aliran dana tindak pidana itu mengalir ke beberapa pihak.

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak," jelas Ade Safri.

2. Transaksi Mencurigakan Rp 25,8 Triliun

Ade menyebutkan pihaknya mengamankan dokumen serta barang bukti lain hasil penampungan, pengolahan, dan penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin. Dia mengatakan ada transaksi mencurigakan di toko tersebut.

"Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dalam pengungkapan perkara ini," ucap Ade.

Berdasarkan data PPATK, katanya, total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp 25,8 triliun. Modusnya lewat transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal dilakukan secara sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

"Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, di mana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas," ujarnya.




(dek/maa)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ramadan di Ponpes Waria Al-Fatah: Mencari Tuhan di Tengah Stigma dan Sunyi
• 14 jam lalusuara.com
thumb
Polri Resmi Pecat Tidak Hormat Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Buntut Penyalahgunaan Narkoba
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Niat Tinggalkan Newcastle Terbongkar, Sandro Tonali Dorong Transfer ke MU
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Pilot Pesawat Pelita Air Service yang Jatuh di Nunukan Meninggal Dunia
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Pemain Ratchaburi FC Usaui Insiden Rusuh Lawan Persib: Orang-orang Melempar Batu
• 8 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.