FAJAR, JAKARTA – Sengketa administratif Pulau Kawi-Kawia antara Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan mulai menemui titik terang. Mendagri Tito Karnavian memediasi pertemuan Gubernur Andi Sumangerukka dan Andi Sudirman Sulaiman.
Dalam audiensi yang berlangsung di Rumah Dinas Mendagri pada Rabu (18/2/2026), Tito Karnavian menawarkan formulasi penyelesaian yang mengacu pada aspek hukum lingkungan. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan, Pulau Kawi-Kawia ditegaskan sebagai kawasan Balai Taman Nasional.
Tito menekankan bahwa penetapan sebagai kawasan nasional ini merupakan jalan tengah untuk meredam konflik batas wilayah. Namun, ia memastikan bahwa label kawasan nasional tersebut tidak akan mengganggu tatanan administrasi yang sudah ada.
“Status sebagai kawasan nasional tidak menghilangkan aspek administrasi pemerintahan maupun pengelolaan keuangan daerah yang tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas mantan Kapolri tersebut.
Salah satu poin krusial dalam pertemuan tersebut adalah disepakatinya pemanfaatan bersama Pulau Kawi-Kawia.
Berikut adalah detail kesepahamannya:
Sinergi Antardaerah: Pemanfaatan pulau dilakukan bersama oleh Pemprov Sultra (termasuk Buton Selatan) dan Pemprov Sulsel (termasuk Kepulauan Selayar).
Percepatan Tata Ruang: Kesepakatan ini membuka jalan bagi percepatan asistensi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sultra dan Kabupaten Buton Selatan.
Harmonisasi: Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas hubungan serta kepastian hukum antar-pemerintah daerah.
Komitmen Dua Gubernur demi Hubungan Baik
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, dan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyambut baik arahan pusat tersebut. Keduanya berjanji akan menyelesaikan masalah ini melalui jalur dialogis agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan secara administratif maupun ekonomi.
“Kami berkomitmen segera menyelesaikan persoalan batas wilayah dan pemanfaatan pulau ini secara terkoordinasi dengan pemerintah pusat, sambil tetap menjaga hubungan baik antar daerah,” tegas Andi Sumangerukka.
Sebagai tindak lanjut, pembahasan teknis yang lebih mendalam dijadwalkan kembali pada Jumat, 20 Februari 2026, di Kantor Kemendagri.
Pertemuan lanjutan tersebut akan fokus pada finalisasi draf kesepakatan bersama, sinkronisasi aspek administratif, serta kepastian regulasi terkait tata ruang kedua provinsi. (*)





