JAKARTA, KOMPAS.com - Karier AKBP Didik Putra Kuncoro di Korps Bhayangkara resmi berakhir, usai Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadapnya.
Didik dinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
“(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis.
Baca juga: Buntut Kasus Eks Kapolres Bima, Polri Akan Gelar Tes Urine Serentak untuk Anggota
Sidang itu dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri Irjen Pol Merdisyam selaku Ketua Komisi.
Melansir Antara, Didik menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan terhadap dirinya.
"Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima," kata Trunoyudo.
Dengan putusan tersebut, Didik resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri melalui mekanisme etik internal.
Terima Uang dan Narkotika dari Bandar
Dalam persidangan, Komisi meyakini Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang telah lebih dulu diproses hukum.
Menurut Trunoyudo, uang dan barang haram itu bersumber dari bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bima Kota.