Akhir Karier 2 Dekade Eks Kapolres Bima Kota: Tersandung Narkoba dan Penyimpangan Seksual

kompas.com
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Karier AKBP Didik Putra Kuncoro di Korps Bhayangkara resmi berakhir, usai Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadapnya.

Didik dinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

“(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis.

Baca juga: Buntut Kasus Eks Kapolres Bima, Polri Akan Gelar Tes Urine Serentak untuk Anggota

Sidang itu dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri Irjen Pol Merdisyam selaku Ketua Komisi.

Melansir Antara, Didik menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan terhadap dirinya.

"Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima," kata Trunoyudo.

Dengan putusan tersebut, Didik resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri melalui mekanisme etik internal.

Terima Uang dan Narkotika dari Bandar

Dalam persidangan, Komisi meyakini Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang telah lebih dulu diproses hukum.

Menurut Trunoyudo, uang dan barang haram itu bersumber dari bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bima Kota.

Baca juga: Sidang Etik Ungkap Eks Kapolres Bima AKBP Didik Juga Lakukan Penyimpangan Seksual

“(Sumber dari AKP Malaungi) yang bersumber dari bandar pelaku narkotika, di wilayah Bima Kota," kata Trunoyudo.

Tak hanya itu, sidang etik juga mengungkap adanya penyimpangan seksual yang dilakukan Didik.

“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," tutur Trunoyudo.

Namun, ia menegaskan perbuatan asusila tersebut tidak berkaitan dengan temuan koper berisi narkotika yang sebelumnya ramai diberitakan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
Tersangka Kasus Narkotika

Sebelumnya, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika oleh Bareskrim Polri.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Profil dan Biodata AKBP Didik, Eks Kapolres Bima Kota yang Dipecat Kasus Narkoba
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
DPR Setujui Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji untuk Dibawa ke Paripurna sebagai Usul Inisiatif
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Lapak di Cakung Ludes Terbakar Jelang Sahur, 26 Jiwa Lolos dari Maut
• 3 jam lalusuara.com
thumb
Antusias Masyarakat Jelang Berbuka Puasa Pertama di Masjid Istiqlal
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
BI Aceh Siapkan Rp4 Triliun Uang Baru untuk Lebaran 2026, Tukar di Sini!
• 7 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.