JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Rofiq Ashari, menyebut narkoba dalam koper yang diduga milik kliennya dan disita penyidik, merupakan barang tak bertuan.
Menurut keterangannya, narkoba dalam koper itu didapat saat Didik bertugas di Polres Jakarta Utara dan tidak berhubungan dengan eks Kasat Narkoba Bima Kota AKP Malaungi.
“Menurut beliau, itu (narkoba) adalah barang-barang yang tidak bertuan. Istilahnya tidak bertuan, yang memang tidak terpakai, dan tidak maju ke pengadilan, seperti itu. Tidak disita dan tidak menjadi barang bukti di pengadilan," ujar Rofiq di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026), via Antara.
Dia juga menyebut Didik mengeklaim dirinya tidak pernah meminta atau memerintahkan Malaungi bekerja sama dengan bandar narkoba bernama Erwin.
“Saya tidak pernah meminta, memerintahkan kepada Saudara AKP Malaungi untuk bekerja sama dengan pihak mana pun, juga termasuk orang yang bernama Ko Erwin, khususnya dalam hal mengedarkan, maupun memperjualbelikan narkotika, psikotropika, atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya,” ujar Rofiq membacakan surat pernyataan Didik.
Baca Juga: Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro Dipecat usai Diduga Terlibat Kasus Narkoba
Menurut dia, Didik mengaku tak pernah mengenal, bertemu, atau bekerja sama dalam bentuk apa pun dengan bandar narkoba bernama Erwin.
Rofiq juga menyebut kliennya mengaku tak pernah memerintahkan Malaungi meminta uang kepada Erwin.
Koper Berisi NarkobaDirektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyebut dugaan kepemilikan narkoba Didik mulai terungkap ketika penyidik Dittipidnarkoba pada Rabu, 11 Februari 2026 mendapatkan informasi dari Paminal Mabes Polri bahwa mereka telah menahan eks Kapolres Bima Kota itu.
Eko mengungkapkan hasil interogasi menguak informasi bahwa terdapat koper berwarna putih milik Didik yang diduga berisi narkoba di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.
“Selanjutnya penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” jelasnya di Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026, dilansir Antara.
Ia mengatakan barang bukti yang disita penyidik dari pengungkapan kasus ini di antaranya sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), aprazolam 19 butir, happy five dua butir, dan ketamin 5 gram.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara
- eks kapolres bima kota
- didik putra kuncoro
- narkoba
- koper narkoba eks kapolres bima kota
- kasus narkoba eks kapolres bima kota
- narkoba eks kapolres bima kota





