AKBP Didik Juga Ditetapkan Tersangka Terima Uang dari Bandar Narkoba Rp2,8 Miliar

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan aliran dana dari bandar narkotika senilai Rp2,8 miliar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan penetapan status tersangka tersebut dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin, 16 Februari 2026. AKBP Didik sebelumnya juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

“Dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Malaungi) senilai Rp2,8 miliar,” kata Eko, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga :
Eks Kapolres Bima AKBP Didik Ditahan di Rutan Bareskrim Usai Dipecat

“Pada pemeriksaan lebih lanjut AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni hingga November 2025,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dragonmine Akuisisi 80 Persen Saham BLUE, Siap Laksanakan Tender Offer
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Transjabodetabek Cawang-Cikarang Resmi Beroperasi, Ini Rute dan Jadwalnya
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Momen AKBP Didik Menunduk Usai Jalani Sidang Etik di Mabes Polri
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Sambutan Lengkap Prabowo di Pertemuan Perdana Board of Peace
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Polisi Lakukan Tes Urine Tiga Pemuda yang Diduga Mapping Narkoba di Cipayung
• 20 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.