JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan aliran dana dari bandar narkotika senilai Rp2,8 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan penetapan status tersangka tersebut dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin, 16 Februari 2026. AKBP Didik sebelumnya juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Malaungi) senilai Rp2,8 miliar,” kata Eko, Jumat (20/2/2026).
Eko mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diketahui Malaungi sempat bertemu dengan KE selaku bandar narkoba bersama AS selaku bendahara jaringan narkoba tersebut. Dalam pertemuan itu, kata dia, Malaungi meminta adanya pemberian uang kepada KE untuk diserahkan kepada Didik selaku Kapolres.
“Pada pemeriksaan lebih lanjut AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni hingga November 2025,” ujarnya.
Ia mengatakan sebagian besar uang tersebut kemudian diserahkan kepada Didik selaku atasan langsung Malaungi yang saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota.
“Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2,8 miliar,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Original Article




