Menerka Sebab RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah lama masuk dalam agenda legislasi nasional sebagai instrumen penting pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.

Namun hingga kini, regulasi yang digadang-gadang mampu mempercepat pemulihan aset hasil kejahatan tersebut tak kunjung disahkan.

Padahal, desakan publik agar negara memiliki mekanisme hukum yang efektif untuk merampas aset hasil tindak pidana terus menguat.

Sejumlah kalangan menilai, mandeknya pembahasan RUU Perampasan Aset bukan semata persoalan politik, melainkan juga menyangkut kompleksitas desain hukum serta kesiapan institusi penegak hukum.

Baca juga: Urgensi RUU Perampasan Aset: Saat Kerugian Negara Lampaui Harta Sitaan…

Kompleksitas penerapan

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai belum disahkannya RUU Perampasan Aset tidak bisa dilepaskan dari rumitnya mekanisme yang diatur dalam rancangan tersebut.

“RUU Perampasan Aset yang telah lama masuk agenda legislatif hingga saat ini belum disahkan karena kompleksitas penerapannya.” ujar Praswad kepada Kompas.com, Kamis (19/2/2026).

Ia menjelaskan, selama ini mekanisme perampasan aset masih terbagi ke dalam jalur pidana dan perdata, yang justru membuat proses penegakan hukum menjadi tidak efisien.

“Mekanisme perampasan aset saat ini dibagi menjadi proses pidana dan perdata, yang membuat prosedur menjadi panjang, birokratis, dan kurang efektif,” kata Praswad.

Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, Hasto PDIP Ingatkan Hukum Jangan Jadi Alat Kekuasaan

Menurut Praswad, kondisi tersebut berdampak langsung pada efektivitas eksekusi putusan dan kecepatan pemulihan aset negara.

“Hal ini menimbulkan kesulitan dalam eksekusi dan memperlambat hasil yang seharusnya dicapai.” ujarnya.

Kesiapan aparat

Lebih jauh, Praswad menilai persoalan utama justru terletak pada kesiapan institusi negara dalam menjalankan skema perampasan aset yang kompleks.

“Berdasarkan pengalaman nyata yang kami temui, alasan utama yang sering disebut adalah ketidaksanggupan institusi, baik eksekutif maupun legislatif, untuk menerapkan mekanisme yang kompleks ini secara konsisten.” kata dia.

“Dengan kata lain, kendala bukan hanya pada regulasi, tetapi juga pada kesiapan aparatur negara untuk mengeksekusi perampasan aset secara tegas dan menyeluruh.” ujar Praswad.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Praswad Nugraha menduga terdapat pihak yang membiayai Harun Masiku dalam pelariannya selama 4,5 tahun terakhir, KAmis (27/6/2024).
Dulu menunggu KUHAP baru

Dihubungi terpisah, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries, menyoroti aspek prosedural sebagai penyebab utama tertahannya pengesahan RUU Perampasan Aset.

“RUU Perampasan Aset belum kunjung disahkan, karena tahun 2025 lalu masih menunggu selesainya pembahasan KUHAP Baru, mengingat RUU Perampasan Aset merupakan hukum acara kuasi pidana-perdata yang didahului upaya paksa secara pidana yang diikuti permohonan perampasan aset secara perdata atau civil forfeiture,” kata Albert.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Hasto Nilai RUU Perampasan Aset Harus Sejalan dengan HAM dan Due Process of Law


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Arbeloa Minta Pemain Real Madrid tak Remehkan Benfica di Leg Dua Playoff Liga Champions
• 20 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Israel Bersiap Jika AS Restui Serangan ke Sistem Rudal Iran
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polisi Ungkap Mie Berbahan Formalin dan Boraks Beredar di Pasar Tradisional Garut
• 4 jam lalukompas.id
thumb
Korban CPNS Bodong Tolak Rp 500 Juta dari Nia Daniaty
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Populer: IMF Sarankan RI Naikkan Pajak Penghasilan; Agenda Prabowo di AS
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.