jpnn.com, JAKARTA - Kejagung menyita sejumlah dokumen hingga mobil dari penggeledahan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022-2024 pada Kamis (12/2) hingga Sabtu (14/2).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa total terdapat 11 lokasi di Medan, Sumatera Utara (Sumut), dan lima lokasi di Pekanbaru, Riau, yang digeledah.
BACA JUGA: Wali Kota Semarang Puji Lomba Jaksa Garda Desa, Perkuat Tata Kelola Keuangan Kelurahan
“Penggeledahan dilakukan baik itu di rumah kediaman, kantor, juga beberapa pihak yang terafiliasi dengan tersangka,” ucapnya.
Dari penggeledahan, sambung dia, ditemukan beberapa dokumen, alat bukti elektronik, dan aset-aset perusahaan, antara lain berupa beberapa unit mobil.
BACA JUGA: Publik Apresiasi Transparansi Kejagung Ungkap Duit Sitaan Kasus Korupsi
“Sementara, ada satu unit Toyota Alphard, Toyota Corolla Hybrid, satu Avanza itu beserta BPKB-nya dan ada juga tiga unit roda empat. Kurang lebih ada enam (mobil),” ucapnya.
Dia mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan kasus ini usai penyidik menyita sejumlah barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
BACA JUGA: IM57+ Institute Desak Kejagung Usut Tuntas Aliran Gratifikasi Kasus Chromebook Kemendikbudristek
“Saksi sudah lebih dari 30 (orang),” ujarnya.
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan sebelas orang tersangka dalam kasus ini, yaitu:
1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analisis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementerian Perindustrian.
2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
5. ERW selaku Direktur PT BMM.
6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
7. RND selaku Direktur PT TAJ.
8. TNY selaku Direktur PT TEO.
9. VNR selaku Direktur PT SIP.
10. RBN selaku Direktur PT CKK.
11. YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME (palm oil mill effluent) atau PAO dengan menggunakan HS Code yang berbeda.
Rekayasa klasifikasi tersebut bertujuan untuk menghindari pengendalian ekspor CPO oleh Pemerintah RI. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyimpangan Ekspor CPO, Kerugian Negara Ditaksir Rp 14,3 T
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




