5 Berita Terpopuler: PPPK Gugat UU ASN ke MK, Guru Honorer juga Menggugat UU APBN terkait MBG, Istana Merespons Begini

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Kamis (19/2) tentang PPPK menggugat UU ASN ke MK, guru honorer juga mengggat UU APBN terkait MBG, hingga istana merespons kritik Ketua BEM UGM. Simak selengkapnya!

1. I Wayan Sudirta Resmi Jadi Ketua Umum IKA Program Doktor Hukum UKI 2025-2030, Simak Pidatonya, Pakai Frasa Berdampak Nyata

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Cuma Guru PPPK Sekolah Garuda yang Jadi Prioritas, Surat Terbuka untuk Presiden Dilayangkan, Salah Siapa?

Wakil Ketua Dewan Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Dr. I Wayan Sudirta secara resmi dikukuhkan menjadi Ketua Umum Ikatan Alumni Program Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia. 

Legislator PDI Perjuangan Dapil Provinsi Bali itu menjalani proses pelantikan dirinya bersama jajaran pengurus IKA PDH UKI Periode 2025-2030 di Ruang Seminar, Lantai 3 Kampus AB, UKI, Jakarta, Kamis (19/2/2026) siang.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Sinyal dari BKN soal Alih Status PNS Bikin Kecewa, Peringatan Muncul, Guru PPPK Ini Sudah Siap

Baca Selengkapnya di Bawah:

I Wayan Sudirta Resmi Jadi Ketua Umum IKA Program Doktor Hukum UKI 2025-2030, Simak Pidatonya, Pakai Frasa Berdampak Nyata

2. PPPK Gugat UU ASN ke MK, Soroti Masalah Kontrak Kerja hingga Kesetaraan dengan PNS

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang tergabung dalam Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) secara resmi mengajukan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (19/2/2026) Langkah hukum yang ditempuh PPPK lintas profesi itu menandai babak penting dalam perjuangan PPPK. 

Menurut Ketua Umum DPP FAIN Yumnawati, gugatan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kepastian masa kerja, jaminan karier, serta prinsip kesetaraan dalam sistem birokrasi nasional.

Baca Selengkapnya di Bawah:

PPPK Gugat UU ASN ke MK, Soroti Masalah Kontrak Kerja hingga Kesetaraan dengan PNS

3. Guru Honorer juga Menggugat UU APBN terkait MBG, Menkeu Purbaya: Kalau Lemah Pasti Kalah

Tercatat ada 3 pihak menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 terkait alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Gugatan uji materiil sudah masuk Mahkamah Konstitusi (MK), yakni perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara. 

Kedua, perkara nomor 52/PUU-XXIV/2026 dengan pemohon seorang dosen Rega Felix.

Baca Selengkapnya di Bawah:

Guru Honorer juga Menggugat UU APBN terkait MBG, Menkeu Purbaya: Kalau Lemah Pasti Kalah

4. Ketua BEM UGM Diteror Setelah Kritik Pemerintah, Istana Merespons Begini

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai penyampaian kritik oleh mahasiswa merupakan hal yang sah, tetapi perlu dilakukan secara bertanggung jawab dengan mengedepankan etika dan adab. 

Hal tersebut disampaikan Prasetyo merespons kabar teror yang dialami Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada Tiyo Ardianto setelah menyampaikan kritik terkait kasus bunuh diri anak di Nusa Tenggara Timur. 

"Menyampaikan kritik atau masukan itu selalu kami sampaikan bahwa itu sah-sah saja, gitu. Nah, tetapi tentu kami mengimbau kepada semuanya, ya, untuk menyampaikan segala sesuatu itu dengan penuh tanggung jawab juga, kemudian juga mengedepankan etika, adab, adab-adab ketimuran gitu loh," kata Prasetyo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu.

Baca Selengkapnya di Bawah: 

Ketua BEM UGM Diteror Setelah Kritik Pemerintah, Istana Merespons Begini

5. AKBP Didik Dipecat Polri Gegara Narkoba, Ada Penyimpangan Seksual Juga, Astaga

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang terlibat kasus narkoba dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). 

Disebutkan bahwa dalam sidang KKEP ditemukan suatu wujud perbuatan pelanggaran oleh Didik, yaitu telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP Malaungi yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima.

Baca Selengkapnya di Bawah:

AKBP Didik Dipecat Polri Gegara Narkoba, Ada Penyimpangan Seksual Juga, Astaga


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Dalami Komunikasi Tersangka Suap Pajak dengan ASN Ditjen Pajak terkait OTT KPP Madya Jakarta Utara
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Kecelakaan, Jidat Tya Ariestya Robek H-1 Puasa, Sang Artis Pasrah Wajahnya dapat 8 Jahitan
• 16 jam lalugrid.id
thumb
Hari Pertama Ramadan 2026, Takjil di Jalan Panjang Jakbar Diserbu Pembeli
• 15 jam laludisway.id
thumb
Bareskrim: Eks Kapolres Bima AKBP Didik Terima Rp 2,8 M dari Bandar Narkoba
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Bakal Kirim 8.000 Ribu TNI ke Gaza dalam 1-2 Bulan
• 1 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.