REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seiring perubahan zaman, substansi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) juga perlu diubah, ditambah atau dihapus. Tujuannya agar tetap selaras dengan era yang terus bergerak maju.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menegaskan perlunya revisi Undang-Undang Adminduk tersebut. Hal itu disampaikannya dalam Forum Diskusi Pakar dan Konsinyering Penyusunan Naskah Akademik dan Draf RUU Adminduk yang digelar Sekretariat Jenderal DPR RI, di Hotel Harris Suites FX Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
Baca Juga
Jatah Dikurangi untuk Korban Banjir Sumatera, Pemkot Cimahi Pastikan Blanko E-KTP Aman
Pemkab Kapuas Reaktivasi Layanan Perekaman KTP-el di Kecamatan
"UU Adminduk yang berlaku saat ini sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan zaman. Kita harus menyesuaikan dengan era pemerintahan digital, di mana Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi kunci pelayanan publik," ucap Teguh kepada awak media di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Menurut Teguh, KTP-el dan IKD memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang kini menjadi basis integrasi lintas sektor. NIK digunakan untuk layanan publik maupun privat, mulai dari SIM, paspor, BPJS, perpajakan, perbankan, hingga program bantuan sosial.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Dengan NIK sebagai single identity number, masyarakat cukup sekali merekam data biometrik. Selanjutnya, semua layanan bisa diakses secara digital dengan aman dan efisien," kata Teguh.
Dia menjelaskan, IKD kini menjadi bagian dari digital public infrastructure (DPI) Indonesia, bersama sistem pembayaran digital QRIS dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). "Hingga November 2025, tercatat 17 juta pengguna IKD dari 203 juta wajib KTP-el. IKD sudah terhubung ke 39 lembaga, sementara akses verifikasi NIK dan face recognition terintegrasi dengan 7.294 lembaga, dengan rata-rata 10 juta hits per hari," ucap Teguh.