- Menteri Luar Negeri Sugiono mengecam keras pendudukan Israel di Tepi Barat pada rapat DK PBB di New York, Rabu (18/2/2026).
- Indonesia menilai pendudukan Israel melanggar hukum internasional dan bertentangan dengan Resolusi DK PBB 2334.
- Keputusan Israel mendaftarkan lahan Tepi Barat berisiko menciptakan aneksasi de facto dan menghambat perdamaian berkelanjutan.
Suara.com - Indonesia mengecam keras pendudukan Israel di Tepi Barat Palestina. Kecaman itu disampaikan Menteri Luar Negeri Sugiono dalam rapat Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai situasi Timur Tengah, termasuk Palestina, di New York, Rabu (18/2/2026).
Sugiono menilai pendudukan Israel di Tepi Barat melanggar hukum internasional dan menghambat upaya perdamaian jangka panjang.
Sugiono menegaskan okupasi Israel di Tepi Barat tidak memiliki legitimasi menurut hukum internasional dan bertentangan dengan sejumlah resolusi DK PBB, khususnya Resolusi 2334.
Resolusi 2334 menegaskan bahwa pembangunan permukiman Israel di wilayah yang diduduki sejak 1967 melanggar hukum internasional dan menghambat terwujudnya solusi dua negara (two-state solution).
“Indonesia mengecam keras aksi tersebut. Mereka (Israel) tidak memiliki legitimasi di bawah hukum internasional dan melanggar resolusi Dewan Keamanan," kata Sugiono dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).
Diketahui, Israel telah menyetujui keputusan untuk mendaftarkan lahan di wilayah pendudukan Tepi Barat, utamanya Area C, sebagai properti negara.
Dunia internasional mengecam kebijakan Israel karena membuka jalan bagi Israel untuk menyita lahan milik warga Palestina jika mereka tidak dapat membuktikan kepemilikan.
Menurut Sugiono, langkah tersebut berisiko mendorong aneksasi secara de facto serta menciptakan kondisi yang dapat menghambat terwujudnya perdamaian yang adil dan berkelanjutan.
"Dalam hal ini, mereka (Israel) secara sistematis mengerdilkan ruang untuk perdamaian," kata Sugiono
Baca Juga: Misi Damai dan Ekonomi di Washington: Prabowo Sebut RI Teman Sejati AS
Sugiono menegaskan status historis dan hukum wilayah Palestina tidak dapat diubah melalui langkah sepihak, khususnya oleh pihak yang tidak memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut.
"Aksi pendaftaran tanah tersebut bukanlah sebuah prosedur teknis biasa. Tindakan tersebut menciptakan realitas hukum dan administratif baru di lapangan, serta memperkuat kontrol (Israel) atas wilayah yang diduduki," ujar Sugiono.




