Di Sidang DK PBB, Menlu Sugiono Kecam Pendudukan Israel di Tepi Barat Palestina

suara.com
4 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Menteri Luar Negeri Sugiono mengecam keras pendudukan Israel di Tepi Barat pada rapat DK PBB di New York, Rabu (18/2/2026).
  • Indonesia menilai pendudukan Israel melanggar hukum internasional dan bertentangan dengan Resolusi DK PBB 2334.
  • Keputusan Israel mendaftarkan lahan Tepi Barat berisiko menciptakan aneksasi de facto dan menghambat perdamaian berkelanjutan.

Suara.com - Indonesia mengecam keras pendudukan Israel di Tepi Barat Palestina. Kecaman itu disampaikan Menteri Luar Negeri Sugiono dalam rapat Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai situasi Timur Tengah, termasuk Palestina, di New York, Rabu (18/2/2026).

Sugiono menilai pendudukan Israel di Tepi Barat melanggar hukum internasional dan menghambat upaya perdamaian jangka panjang.

Sugiono menegaskan okupasi Israel di Tepi Barat tidak memiliki legitimasi menurut hukum internasional dan bertentangan dengan sejumlah resolusi DK PBB, khususnya Resolusi 2334.

Resolusi 2334 menegaskan bahwa pembangunan permukiman Israel di wilayah yang diduduki sejak 1967 melanggar hukum internasional dan menghambat terwujudnya solusi dua negara (two-state solution).

“Indonesia mengecam keras aksi tersebut. Mereka (Israel) tidak memiliki legitimasi di bawah hukum internasional dan melanggar resolusi Dewan Keamanan," kata Sugiono dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).

Diketahui, Israel telah menyetujui keputusan untuk mendaftarkan lahan di wilayah pendudukan Tepi Barat, utamanya Area C, sebagai properti negara.

Dunia internasional mengecam kebijakan Israel karena membuka jalan bagi Israel untuk menyita lahan milik warga Palestina jika mereka tidak dapat membuktikan kepemilikan.

Menurut Sugiono, langkah tersebut berisiko mendorong aneksasi secara de facto serta menciptakan kondisi yang dapat menghambat terwujudnya perdamaian yang adil dan berkelanjutan.

"Dalam hal ini, mereka (Israel) secara sistematis mengerdilkan ruang untuk perdamaian," kata Sugiono

Baca Juga: Misi Damai dan Ekonomi di Washington: Prabowo Sebut RI Teman Sejati AS

Sugiono menegaskan status historis dan hukum wilayah Palestina tidak dapat diubah melalui langkah sepihak, khususnya oleh pihak yang tidak memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut.

"Aksi pendaftaran tanah tersebut bukanlah sebuah prosedur teknis biasa. Tindakan tersebut menciptakan realitas hukum dan administratif baru di lapangan, serta memperkuat kontrol (Israel) atas wilayah yang diduduki," ujar Sugiono.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Korban Tenggelam di Kali Sunter Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjutkan Besok
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Tutup Masa Sidang, Puan Tegaskan Posisi RI di Board of Peace Harus Berlandaskan Politik Bebas Aktif
• 7 jam lalusuara.com
thumb
Digugat soal Kuota Internet yang Hangus, Ini Jawaban Komdigi di Mahkamah Konstitusi
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Bawaslu dan Kemenag Jakarta Pusat Tingkatkan Literasi Kepemiluan
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pemerintah Mulai Groundcheck Data BPJS PBI, Gus Ipul Minta Tak Ada Orang Titipan
• 5 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.