JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) resmi ditahan Bareskrim Polri terkait kasus narkoba.
Penahanan dilakukan usai yang bersangkutan dijatuhi putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik yang digelar pada Kamis (19/2/2026).
“Mulai hari ini, Kamis (19/2), dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.
Baca Juga: Dipecat dari Polri, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Tak Ajukan Banding
Menurut penjelasannya, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba sejak Jumat (13/2/2026) pekan lalu.
Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berisi narkoba yang berhasil diamankan penyidik di rumah Aipda Dianita Agustina (DA), bekas bawahan Didik.
Dilansir dari Antara, narkoba dalam koper tersebut berupa sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai, pil aprazolam sebanyak 19 butir, pil happy five dua butir, dan ketamin sebanyak lima gram.
Selain perkara kepemilikan narkoba, Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi (M) senilai Rp2,8 miliar.
Sidang etik eks Kapolres Bima Kota
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus yang menjeratnya pada Kamis kemarin.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara.
- eks kapolres bima kota
- akbp didik putra kuncoro
- akbp didik dipecat
- akbp didik ditahan
- bareskrim polri





