Pemkab Tangerang melarang warung makan beroperasi di luar pukul 16.00 hingga 04.00 selama bulan Ramadan. Anggota Komisi II DPR F-Golkar, Ahmad Irawan, menyebut hal itu merupakan makna toleransi antarumat beragama.
"Menurut pendapat saya, kebijakan pembatasan tersebut bukan suatu hal baru. Tiap bulan Ramadan telah disepakati dan diterapkan oleh masing-masing pemerintahan daerah," kata Irawan kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
"Sebenarnya masyarakat kita telah tahu makna toleransi dan telah lama hidup berdampingan dalam menjalankan keyakinan masing-masing. Toleransi telah menjadi kesadaran nasional dan menjadi hukum di tengah-tengah kehidupan kita bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," tambahnya.
Irawan menyebut para pelaku usaha tentunya mengerti bahwa peraturan tersebut sudah rutin dilakukan setiap tahun.
"Jadi ada atau tidak adanya pembatasan tersebut, masyarakat atau pelaku usaha telah memahami yang harus dilakukannya pada bulan Ramadan," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menetapkan kebijakan pembatasan jam operasional tempat usaha tempat hiburan malam (THM) hingga restoran atau kafe selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini disebut sudah rutin diterapkan.
Peraturan terkait pembatasan jam operasional itu dikeluarkan melalui surat edaran (SE) pemerintah daerah yang disepakati oleh seluruh pimpinan forum komunikasi daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang. Salah satunya rumah makan yang diperbolehkan buka mulai pukul 16.00 hingga 04.00 WIB.
"Untuk restoran atau rumah makan, kita tentukan mulai pukul 16.00 WIB boleh buka hingga 04.00 WIB dini hari. Di luar jam itu dilarang buka," kata Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid setelah melaksanakan Rapat Koordinasi Bersama Forkopimda dilansir Antara, Kamis (19/2/2026).
(azh/maa)





