Perkara rasuah dana hibah pokok-pokok pokiran hasil aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jatim 2019-2024 telah berjalan selama empat tahun. Namun, baru satu pimpinan legislatif yang berhasil diadili. Komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi pun dipertanyakan, benarkah pergulatan antara kepentingan politis dan yuridis begitu kuat.
Korupsi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur diungkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan pada Desember 2022 lalu. Dari operasi itu, KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Sahat terbukti bersalah menyelewengkan dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) dan dihukum 9 tahun penjara. Dia juga didenda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 39,5 miliar.
Dalam kasus ini, Rusdi ajudan Sahat dihukum 4 tahun penjara dan didenda Rp 200 juta. Selain itu, dua penyuap Sahat yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi dihukum masing-masing 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Hamid merupakan Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, yang menjadi koordinator lapangan penyaluran dana hibah untuk aspirator Sahat. Ilham adalah saudara ipar Hamid yang membantu penyaluran dana hibah.
Dari fakta persidangan terungkap, penyelewengan dana hibah tidak hanya dilakukan oleh Sahat, Rusdi, Hamid dan Ilham. Setelah mengembangkan penyidikan, KPK menetapkan 21 tersangka termasuk para pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024, pada tahun 2025.
Namun, hingga kini baru 4 orang yang diadili yakni Jodi Pradana Putra, Sukar, Wawan Kristiawan dan Hasanudin. Mereka adalah koordinator lapangan kelompok masyarakat untuk penyaluran dana hibah yang aspirasinya dibawa oleh Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi.
Jodi hanya korlap di wilayah Blitar, sedangkan Hasanudin korlap pokmas di wilayah Bojonegoro. Adapun Sukar dan Wawan Kristiawan merupakan korlap pokmas di wilayah Tulungagung.
Berbagai pertanyaan bermunculan terkait kinerja KPK dalam menangani perkara dana hibah Jatim. Mengapa proses hukumnya sangat lambat sampai 4 tahun. Mengapa hanya berkutat pada orang-orang lapangan, tidak menyentuh para aktor intelektual.
Pakar hukum pidana yang juga dosen Universitas Bhayangkara Surabaya Sholehudin mengatakan dengan nilai korupsi yang mencapai triliunan rupiah, perkara dana hibah ini sewajarnya masuk dalam kinerja prioritas KPK.
Fakta persidangan menunjukkan, total alokasi dana hibah Pemprov Jatim 2019 mencapai Rp 8,5 triliun, tahun 2020 sebesar Rp 9,7 triliun dan tahun 2021 sebesar Rp 8,8 triliun. Dana hibah itu terbagi dalam hibah pokir atau jasmas dan non-pokir.
Hibah pokir disalurkan melalui anggota DPRD Jatim yang jumlahnya 100 orang. Sedangkan hibah non-pokir adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan) dan hibah lainnya seperti untuk organisasi masyarakat dan organisasi keagamaan.
“Sungguh ironi, jumlah penduduk Jatim hampir 40 juta jiwa. Jumlah anggota legislatif hanya 100 orang. Namun, 100 orang ini mengelola uang rakyat dengan nilai triliunan rupiah tanpa pertanggungjawaban,” ujar Sholehudin, Jumat (20/2/2026).
Pada tahun 2020 misalnya, hibah pokir yang dikelola oleh 100 anggota legislatif Rp 2,8 triliun dari total dana hibah Rp 9,7 triliun atau sekitar 28 persennya. Jika dibagi rata, setiap anggota dewan mendapat alokasi Rp 28 miliar.
Sholehudin menilai, penyidik KPK tidak lagi independepen melainkan banyak intervensi politik. Secara yuridis, penyidik KPK jelas memiliki keahlian dan kewenangan penuh. Tidak sulit bagi penyidik KPK memenuhi syarat formil dan material dalam perkara ini.
Fakta persidangan menunjukkan, penyelewengan terindikasi sejak pembahasan anggaran, pengajuan penerima bantuan, verifikasi penerima, pelaksanaan program hingga pengawaan terhadap hasil pelaksanaan.
Untuk mendapatkan dana hibah tahun 2023 misalnya, kelompok masyarakat atau korlap pokmas harus ijon ke aspirator atau oknum anggota DPRD Jatim setahun sebelumnya dengan membayar fee dimuka. Nilai fee bisa 15 persen dari total dana yang akan diterima.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ketua DPRD Jatim Kusnadi mengatakan, fee ijon tidak hanya diterima oleh legislator melainkan juga pejabat eksekutif mulai gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, hingga kepala organisasi perangkat daerah. Besaran nilainya variatif mulai 3 -30 persen.
Tidak ada verifikasi terhadap pokmas penerima dana hibah. Selain itu, ada perbedaan perlakuan dalam pengawasan pelaksanaan dana hibah. Untuk hibah non-pokir, pengawasan dilakukan secara ketat sejak pengusulan program, penganggaran, implementasi di lapangan dan evaluasi.
Di persidangan Kamis (12/2/2026), jaksa KPK menghadirkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi. Namun, menurut Sholehudin, kesaksian Khofifah tidak signifikan untuk menambah terang perkara dana hibah.
Khofifah membantah menerima fee ijon dana hibah pokir 30 persen sebagaimana pernyataan Kusnadi yang tercantum dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi alat bukti tertulis. Menurut Sholehudin penyidik tidak boleh berhenti pada pernyataan Khofifah melainkan harus membuktikan ke mana dana itu mengalir.
“Jumlah dana hibah itu triliunan rupiah, yang diterima masyarakat hanya ratusan ribu. Uang yang triliunan rupiah itu mengalir kemana ? kan harus ditelusuri,” ucap Sholehudin.
Pemprov Jatim telah menerima teguran dari Kementerian Dalam Negeri karena alokasi dana hibah melebihi ketentuan perundangan yakni maksimal 10 persen dari PAD (pendapatan asli daerah). Namun, di tahun berikutnya tetap dianggarkan lebih dari 10 persen meskipun prosentasenya mulai turun.
Sholehudin menilai kehadiran Gubernur Jatim Khofifah di pengadilan sekedar untuk meredam desakan masyarakat yang menuntut KPK lebih serius menangangi korupsi dana hibah di Jatim. Dia melihat tekanan politik kasus ini sangat besar karena melibatkan banyak politisi Jatim dari berbagai partai politik.
“Kemampuan penyidik KPK dalam menelisik korupsi dan melacak aliran dana, luar biasa. Namun, kemauannya yang kurang karena fenomena politiknya terlalu besar dalam penanganan dana hibah ini,” ucap Sholehudin.
Tantangan terbesar dalam perkara ini adalah kemauan dan keberanian KPK untuk bersikap profesional dan tidak menghiraukan tekanan politik. Alasannya, 21 tersangka semua ada di dalam negeri dan bersikap kooperatif. Semua alat bukti juga sudah dipegang erat oleh KPK.
Sholehudin menambahkan, jika korupsi dana hibah di Jatim tidak ditangani dengan baik akan menjadi preseden buruk bagi kasus serupa di Indonesia mengingat dana hibah ada di semua pemerintah daerah hingga kementerian/lembaga.
Dikutip dari laman resmi KPK, Jatim mengelola dana hibah dalam jumlah besar. Dalam periode 2023-2025, total anggaran hibah Rp 12,47 triliun dengan jumlah penerima lebih dari 20.000 lembaga.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jatim Adi Sarono mengatakan, mekanisme penyaluran dana hibah diatur melalui sejumlah regulasi antaralain, PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77/2020 dan Pergub Jatim Nomor 7 /2024 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
“Pengawasan dana hibah dilakukan berlapis, tidak hanya dilakukan pada tahap monitoring dan evaluasi (monev), melainkan menjadi bagian dari pengawasan sebagai objek pelaksanaan APBD,” kata Adi.
Pengawasan internal dilakukan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP/Inspektorat) sedangkan secara eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, melalui pengaduan masyarakat sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik.
Dia menambahkan mekanisme hibah memiliki kewajiban pertanggungjawaban yang jelas bagi penerima. Hal itu antara lain, penggunaan dana sesuai peruntukan hingga pelaporan berkala kepada pemerintah daerah selaku pemberi bantuan.
Namun, berdasarkan evaluasi KPK sebagaimana dipublikasikan di laman resminya pada Juli 2025, regulasi hibah di Jatim tersebut belum mengatur sanksi terhadap penerima hibah fiktif dan belum menetapkan kriteria pokmas insidentil secara jelas.
KPK juga menilai pengelolaan hibah di Jatim masih minim transparansi, pengawasan lemah, serta regulasinya kompleks. Verifikasi penerima hibah tidak profesional sehingga ditemukan 757 rekening dengan kesamaan identitas. Adanya praktik ijon dengan fee tertentu serta ditemukan 133 lembaga penerima hibah yang melakukan penyimpangan dengan total dana Rp 2,9 miliar.
Dana hibah daerah seharusnya menjadi instrumen penting untuk memperkuat pembangunan dan menyejahterakan rakyat. Oleh karena itu, pengelolaan yang bersih, transparan dan tepat sasaran sangat diperlukan agar tidak ada lagi celah korupsi. Disisi lain, sanksi hukum harus diberikan secara tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku korupsi dana hibah demi tegaknya keadilan dan memberikan efek jera.





