FAJAR, JAKARTA – Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa beri sinyal pencairan THR ASN 2026 dalam waktu dekat. Anggaran tunjangan naik 10 persen. Jadi Rp55 triliun untuk seluruh PNS dan pensiunan. Cek besaran nominal dan daftar penerima.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memberikan lampu hijau terkait distribusi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Meski Peraturan Pemerintah (PP) terbaru untuk tahun 2026 masih dalam proses finalisasi, Menkeu Purbaya Sadewa mengonfirmasi bahwa dana akan segera mengalir ke rekening penerima pada awal masa puasa.
Mengingat adanya perbedaan awal Ramadan, berikut adalah estimasi jadwal pencairannya. Versi Muhammadiyah (1 Ramadan pada 18 Februari 2026): Estimasi cair antara 18–25 Februari 2026.
Versi Pemerintah/NU (1 Ramadan pada 19 Februari 2026): Estimasi cair antara 19–26 Februari 2026.
“Minggu pertama puasa, sebentar lagi,” tegas Menkeu Purbaya dalam keterangannya terkait kesiapan anggaran negara.
Kenaikan Anggaran dan Daftar Penerima
Tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana fantastis sebesar Rp 55 triliun, meningkat 10,22% dibandingkan tahun 2025 yang berada di angka Rp 49 triliun.
Berdasarkan acuan regulasi tahun sebelumnya (PP Nomor 11 Tahun 2025), pihak yang berhak menerima meliputi:
Aparatur Negara: PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pejabat Negara.
Pensiunan: Eks PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara.
Penerima Pensiun: Ahli waris sah (janda/duda/anak) dari aparatur yang telah gugur.
Penerima Tunjangan: Veteran dan perintis kemerdekaan.
Rincian Nominal Berdasarkan Jabatan (Estimasi PP 11/2025)
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua/kepala atau dengan sebutan lain: maksimal Rp 31.474.800
Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain: maksimal Rp 29.665.400
Sekretaris atau dengan sebutan lain: maksimal Rp 28.104.300
Anggota: maksimal Rp 28.104.300
Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: maksimal Rp 24.886.200
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: maksimal Rp 19.514.800
Eselon III/Pejabat Administrator: maksimal Rp 13.842.300
Eselon IV/Pejabat Pengawas: maksimal Rp 10.612.900
Khusus jabatan ini hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon maupun pejabat.
Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah, Lembaga Nonstruktural, Perguruan Tinggi Negeri Baru
Pendidikan SD/SMP/sederajat masa kerja sampai 10 tahun: maksimal Rp 4.285.200
Pendidikan SD/SMP/sederajat masa kerja di atas 10-20 tahun: maksimal Rp 4.639.300
Pendidikan SD/SMP/sederajat masa kerja di atas 20 tahun: maksimal Rp 5.052.600
Pendidikan SMA/DI/sederajat masa kerja sampai 10 tahun: maksimal Rp 4.907.700
Pendidikan SMA/DI/sederajat masa kerja di atas 10-20 tahun: maksimal Rp 5.347.400
Pendidikan SMA/DI/sederajat masa kerja di atas 20 tahun: maksimal Rp 5.861.500
Pendidikan DII/DIII/sederajat masa kerja sampai 10 tahun: maksimal Rp 5.488.500
Pendidikan DII/DIII/sederajat masa kerja di atas 10-20 tahun: maksimal Rp 5.966.100
Pendidikan DII/DIII/sederajat masa kerja di atas 20 tahun: maksimal Rp 6.524.200
Pendidikan S1/DIV/sederajat masa kerja sampai 10 tahun: maksimal Rp 6.591.000
Pendidikan S1/DIV/sederajat masa kerja di atas 10-20 tahun: maksimal Rp 7.160.500
Pendidikan S1/DIV/sederajat masa kerja di atas 20 tahun:maksimal Rp 7.825.800
Pendidikan S2/S3/sederajat masa kerja sampai 10 tahun: maksimal Rp 7.764.100
Pendidikan S2/S3/sederajat masa kerja di atas 10-20 tahun: maksimal Rp 8.357.500
Pendidikan S2/S3/sederajat masa kerja di atas 20 tahun: maksimal Rp 9.050.500.





