WNA Malaysia Diperas 3 Pria di Batam, Modus Dijebak Lewat Aplikasi Kencan

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita

BATAM, iNews.id - Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Malaysia menjadi korban pemerasan bermodus kencan di Kota Batam, Kepulauan Riau. Satreskrim Polresta Barelang yang menyelidiki kasus ini menangkap tiga pria, dua orang di antaranya residivis kasus pencurian dengan kekerasan.

Informasi diperoleh, korban WNA Malaysia berinisial MA (41) yang mengalami kerugian sebesar 5.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp20 juta setelah dijebak melalui aplikasi kencan sesama jenis.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M Debby Tri Andrestian mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/2/2026) pukul 19.30 WIB. Saat itu korban yang sedang menginap di hotel berencana mencari teman melalui aplikasi kencan hingga berkenalan dengan salah satu pelaku yakni HG.

Kemudian pelaku HG mengajak korban jalan setelah itu membawanya ke sebuah rumah kosong yang sebelumnya telah disiapkan sebagai lokasi eksekusi. Setibanya di lokasi, pelaku mengajak korban berhubungan badan.

Namun saat korban membuka pakaian, dua pelaku lainnya yakni WS dan YW datang dan berpura-pura melakukan penggerebekan.

“Tersangka WS dan YW mengancam akan melaporkan korban ke pengurus lingkungan setempat sehingga korban ketakutan,” katanya dikutip dari iNews Batam, Jumat (20/2/2026).

Dalam kondisi tertekan, korban dipaksa mentransfer uang menggunakan barcode pembayaran judi online yang dipegang pelaku. Transfer dilakukan sebanyak lima kali dengan total 5.000 Ringgit Malaysia.

Merasa dirugikan dan dijebak lewat aplikasi kencan, korban akhirnya melapor ke Polresta Barelang. Tim Opsnal kemudian bergerak cepat dan pada Selasa (18/2/2026) berhasil menangkap ketiga pelaku di lokasi berbeda.

Debby menjelaskan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. Pelaku WS berperan menekan dan mengancam korban serta memegang barcode penerima transfer. HG bertugas menjemput dan membawa korban ke rumah kosong. Sementara YW diduga sebagai otak yang membuat akun aplikasi dan mencari target.

Uang hasil kejahatan dibagi rata. WS dan YW masing-masing menerima Rp6,7 juta, sedangkan HG mendapat Rp7 juta.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 482 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Original Article


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Tutup 1.000 Tambang Ilegal dan Sita 4 Juta Hektare Lahan saat Pidato di Amerika Serikat 
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Terdakwa Kasus Minyak Mentah Minta Hakim Tolak Tuntutan Uang Pengganti Rp 5 M
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Polres Nagan Raya distribusikan bantuan Kapolri untuk korban banjir
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
PKS Sebut Koalisi Permanen Harus Satukan Elite dan Rakyat
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Pertamina Amankan 3,8% Potensi Lonjakan Konsumsi LPG di Sumbagut
• 16 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.