JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan perkembagan terkini terkait tersangka kasus dugaan pemerasaan yang melibatkan 3 oknum jaksa di Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa berkas ketiga oknum jaksa di Banten itu hampir lengkap.
"Mau P21. Artinya sudah akan dinyatakan lengkap. Mudah-mudahan sebelum lebaran sudah pelimpahan sudah bisa Tahap II. Akan di-P21," ujar Anang, Kamis, 19 Februari 2026.
Sebelumnya diwartakan, Kejagung mengkonfirmasi terkait adanya oknum jaksa yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan (OTT).
BACA JUGA:Oknum Jaksa Diduga Minta Cuan Rp6 Miliar dalam Kasus Korupsi Kemenaker, Kejagung Angkat Bicara
BACA JUGA:'You Must Trust The Giant', Kata Nadiem saat Dorong Chromebook Jadi Pengadaan TIK Dibaca Jaksa di Sidang Dakwaan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut berawal dari penangkapan seorang jaksa berinisial RZ bersama dua pihak swasta berinisial DF dan MS.
"Benar, kemarin ada operasi tangkap tangan, ada beberapa orang di antaranya, yang dilakukan oleh KPK, salah satunya adalah ada oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten," kata Anang, Jumat, 19 Desember 2025.
Dia menjelaskan, sebelum OTT dilakukan, Kejaksaan sebenarnya telah menetapkan RZ sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 17 Desember 2025.
BACA JUGA:3 Hakim PN Depok Terjaring OTT KPK, KY Singgung Kesejahteraan dan Integritas Penegak Hukum
BACA JUGA:Kompak! Selain Wakil Ketua, Ketua PN Depok Disebut Kena OTT KPK Dugaan Suap Perkara
Namun, saat itu RZ belum memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sehingga belum dilakukan penahanan. Atas dasar tersebut, KPK kemudian menyerahkan RZ kepada Kejaksaan Agung.
"Yang jelas pada saat OTT, kami sudah mengeluarkan Sprindik. Kemudian KPK OTT, karena kami beritahu bahwa kami sudah mengeluarkan Sprindik, akhirnya ya dengan koordinasi yang baik diserahkan ke kami," tuturnya.
Anang mengungkapkan, perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan kasus ITE.
Kasus tersebut melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan sebagai pelapor, dengan pihak terlapor terdiri dar warga negara Indonesia (WNI).
- 1
- 2
- 3
- »





