Soal Richard Lee Pastikan Produknya Legal, Doktif: Tidak Ada Maling yang Ngaku

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Dokter Samira Farahnaz atau Doktif menanggapi klarifikasi yang disampaikan Dokter Richard Lee soal produknya. Sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (19/2), Richard Lee menyatakan bahwa produknya legal dan tak berbahaya.

Menurut Doktif klarifikasi Richard Lee hanyalah bualan semata. Kata Doktif, sebagai tersangka, Richard Lee tak akan mengakui perbuatannya.

"Tidak ada maling yang ngaku, jadi tidak ada maling yang ngaku. Jadi biarkan kita serahkan kepada penyidik, penyidik Polda Metro Jaya terutama Krimsus Tegak Lurus Merah Putih. Jadi kita serahkan saja kepada beliau karena memang Doktif bilang seorang DRL itu sangat manipulatif," ujar Doktif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (19/2).

Untuk menegaskan pernyataannya itu, Doktif pun turut membawa salah satu produk milik Richard Lee yang bernama White Tomato (WT). Produk itu menurut Doktif masih dijual bebas ke masyarakat, padahal BPOM telah melarang peredaran produk tersebut.

"White Tomato, ya, ini adalah produk dari tersangka DRL. Sama ya, dia masih menggunakan stiker yang Doktif bilang didaftarkan ke BPOM betul, didaftarkan ke BPOM tanpa stiker. Tanpa stiker ya," ucap Doktif.

"Tetapi dia jual dan menaikkan harga dengan penempelan stiker. Apa ini kalau bukan bentuk penipuan ke kalian semua? Dan masih dijual hingga detik ini. Artinya apa? Perintah dari BPOM untuk menarik produk ini diindahkan oleh saudara DRL," sambungnya.

Karena itu, Doktif meminta agar publik tak mudah percaya dengan pernyataan yang disampaikan oleh Richard Lee. Doktif menilai pernyataan tersebut sangat manipulatif. Dia bahkan menganggap Richard Lee layak untuk ditahan atas perkara tersebut.

"Jadi apa yang dia sampaikan tadi buat Doktif itu adalah sebuah cara yang selalu dia lakukan, manipulasi. Ya, jadi luar biasa terima kasih ya buat saudara tersangka DRL yang tidak pernah menarik ini dari penjualan di pasaran sehingga masyarakat masih terus mendapatkan. Apakah masih layak untuk bebas?" kata Doktif.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Richard Lee menegaskan bahwa legalitas dari semua produk miliknya sudah terjamin. Sehingga ia memastikan seluruh produknya memiliki izin yang jelas dari pihak terkait.

"Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual. Semua produk yang saya jual legal dan BPOM dan diproduksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Richard Lee.

Kasus yang menyeret Richard Lee ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif alias Doktif. Produk milik Richard Lee diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.

Selain itu, terdapat dugaan adanya pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas ke masyarakat.

Atas temuan tersebut, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Tak hanya itu, Richard Lee juga dijerat UU Perlindungan Konsumen karena diduga telah merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Berkah Ramadan 2026, Intip Prospek Saham Syariah ICBP, ANTM hingga TLKM
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Lelang SUN Sepi Peminat, Ekonom Singgung Kredibilitas Fiskal
• 23 menit lalubisnis.com
thumb
20 Perjalanan Commuterline Terdampak Imbas KA Bandara Tertemper Truk
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Kereta Bandara Tabrak Truk di Poris, Sejumlah Perjalanan Dibatalkan Jumat Pagi
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Presiden Prabowo Subianto Kenang Dukungan Amerika Serikat dan Optimistis Perjanjian Perdagangan Perkuat Kemitraan Strategis
• 9 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.