Zakat Fitrah dan Fidyah 2026: Simak! Ini Dia Besaran Resmi dan Batas Waktu Pembayaran

grid.id
6 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 H atau 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa jika dibayarkan dalam bentuk uang. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026.

Mengutip laporan TribunPalu.com, nominal tersebut ditetapkan setelah mempertimbangkan kenaikan harga beras premium di sejumlah daerah. Jika dibayarkan dalam bentuk beras, setiap jiwa wajib menunaikan 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter.

Selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari puasa yang ditinggalkan. Nilai ini sudah termasuk biaya makan dan distribusi kepada fakir miskin.

Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menyampaikan bahwa keputusan tersebut berlaku sebagai standar nasional. Baznas provinsi maupun kabupaten/kota diharapkan menjadikannya sebagai acuan penerimaan zakat di wilayah masing-masing.

Meski demikian, Baznas daerah diperbolehkan menyesuaikan nominal jika terdapat perbedaan harga beras yang signifikan. Penyesuaian itu harus tetap sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Noor Achmad menegaskan pengelolaan zakat dilakukan berdasarkan prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Penyaluran zakat fitrah juga wajib diberikan kepada delapan golongan mustahik sesuai ketentuan syariat.

Sementara itu, batas waktu pembayaran zakat fitrah juga menjadi perhatian penting umat Islam. Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Mengutip Kompas.com, zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum salat Id agar sah sebagai zakat. Jika dibayarkan setelah salat Id, maka statusnya berubah menjadi sedekah biasa.

Hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim menyebutkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju salat Id. Ketentuan ini menjadi dasar utama batas waktu pembayaran zakat fitrah.

Para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah ke dalam beberapa kategori. Pembagian ini bertujuan agar umat Islam memahami mana waktu terbaik dan mana yang harus dihindari.

Pertama, waktu wajib dimulai saat matahari terbenam di akhir Ramadan atau malam takbiran. Jika seseorang meninggal sebelum maghrib malam Id, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah.

 

Kedua, waktu sunnah adalah sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri. Membayar di waktu ini dianjurkan karena memudahkan mustahik mempersiapkan kebutuhan hari raya.

Ketiga, waktu makruh adalah setelah salat Id tetapi sebelum matahari tergelincir di hari raya. Meski masih harus ditunaikan, waktu ini tidak dianjurkan karena melewati batas utama yang ditetapkan syariat.

Keempat, waktu haram adalah setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri. Jika dibayarkan pada waktu tersebut, zakat tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah melainkan sedekah biasa.

Dengan memahami besaran dan batas waktu pembayaran, umat Islam diharapkan tidak menunda kewajiban ini. Pembayaran tepat waktu memastikan zakat fitrah benar-benar menjadi penyuci diri sekaligus membantu mustahik merayakan Idul Fitri dengan lebih layak.(*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kuasa Hukum: AKBP Didik Pakai Narkoba Sejak 2019
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Poin-poin Kesepakatan Dagang RI dan AS, Termasuk Perpanjangan Kontrak Freeport
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
Geger Penemuan Mayat Tergantung di Kawasan Kampus Unpad Jatinangor, Wajah Hancur Sulit Dikenali
• 22 jam lalusuara.com
thumb
Sirkuit Phillip Resmi Dicoret dari Kalender MotoGP 2027, Casey Stoner Buka Suara
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Polisi Bongkar Gudang Bekas Peternakan Ayam Produksi Mi Berformalin dan Boraks, Dijual di Garut
• 15 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.