jpnn.com, JAKARTA - Dua mahasiswa yang berlatar belakang pendidikan pesantren, tepat 1 Ramadan 1447 H secara resmi mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Permohonan ini secara khusus menguji konstitusionalitas Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) yang mengatur pendanaan pesantren oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
BACA JUGA: Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Sumbang 70 Ekor Sapi untuk Tradisi Meugang di Aceh
Adapun Pemohon I adalah Muh. Adam Arrofiu Arfah dan Pemohon II adalah Isfa'zia Ulhaq.
Para pemohon mengukapkan ini bukan sekadar perdebatan teknis mengenai redaksi norma, melainkan menyangkut pertanyaan konstitusional yang mendasar bagaimana negara benar-benar hadir dalam menjamin hak atas pendidikan bagi pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
BACA JUGA: Mahasiswa Asal Kendari Nekat Edarkan Sabu-Sabu di Indekos
Para pemohon menegaskan bahwa pesantren secara yuridis telah diakui sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara eksplisit mengakui pendidikan keagamaan sebagai salah satu jenis pendidikan, yang kemudian dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 dengan menempatkan pesantren sebagai subsistem resmi pendidikan keagamaan Islam.
BACA JUGA: Universitas Bakrie & Pelita Jaya Sukses Melaksanakan Seleksi Beasiswa Basket 2026
Dengan konstruksi normatif tersebut, pesantren tidak dapat diposisikan sebagai entitas informal atau sekadar pelengkap, melainkan sebagai bagian sah dari sistem pendidikan nasional yang dijamin oleh negara.
Namun demikian, para pemohon menilai terdapat paradoks konstitusional dalam kebijakan pendidikan pesantren.
Di satu sisi, negara telah mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
Di sisi lain, jaminan pendanaan operasionalnya tidak ditegaskan secara eksplisit dan terukur dalam norma undang-undang.
Frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya” dinilai membuka ruang ketidakpastian karena menjadikan pendanaan pesantren bergantung pada kebijakan yang dapat berubah-ubah, bukan pada kewajiban konstitusional yang pasti dan terstruktur.
Konstitusi secara tegas mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945.
Kewajiban tersebut tidak membedakan jenis pendidikan, sehingga secara normatif mencakup pula pendidikan pesantren.
Namun dalam praktiknya, pesantren belum memperoleh kepastian bahwa mereka termasuk dalam prioritas tersebut secara jelas dan proporsional.
Dalam kebijakan nasional yang saat ini memfokuskan berbagai program prioritas di banyak sektor, termasuk program strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masuk dalam komponen biaya operasional pendidikan, para pemohon menegaskan bahwa mereka tidak mempersoalkan keberadaan program tersebut.
Akan tetapi, yang disoroti adalah konsistensi negara dalam menempatkan pendidikan sebagai prioritas konstitusional yang tidak boleh bergantung pada preferensi kebijakan rezim tertentu.
Para pemohon menilai bahwa kontribusi pesantren terhadap pembentukan moral, karakter, dan etika bangsa merupakan bagian utama dari amanat Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan pendidikan harus meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
Oleh karena itu, arah kebijakan pendidikan tidak boleh hanya berorientasi pada program-program teknis jangka pendek, melainkan harus tetap selaras dengan mandat konstitusi yang menempatkan pembangunan moral dan etika sebagai fondasi utama pendidikan nasional.
Lebih jauh, para pemohon menekankan pentingnya penetapan ambang batas (threshold) distribusi anggaran pendidikan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan.
Tanpa adanya threshold yang jelas, alokasi 20 persen anggaran pendidikan berpotensi terkonsentrasi pada sektor tertentu, sementara sektor lainnya termasuk pesantren hanya memperoleh sisa kebijakan.
Pemenuhan konstitusi tidak boleh berhenti pada angka makro semata, tetapi harus menjamin distribusi yang proporsional, inklusif, dan tidak diskriminatif.
Ketiadaan ambang batas internal berisiko menjadikan kewajiban konstitusional dipenuhi secara formalistik, namun tidak substantif.
Argumentasi tersebut juga sejalan dengan doktrin kewajiban inti (minimum core obligation) dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Sekalipun pemenuhan hak dilakukan secara progresif, negara tetap memiliki kewajiban dasar yang tidak dapat ditunda, termasuk menjamin pembiayaan operasional minimum pada setiap jenis pendidikan yang telah diakui dalam sistem nasional.
Jika pesantren diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, maka jaminan pendanaan operasional minimum merupakan konsekuensi logis dan konstitusional.
Permohonan ini juga dilandasi pengalaman langsung para pemohon sebagai bagian dari komunitas pesantren.
Mereka menyaksikan dan mengalami bagaimana banyak pesantren masih mengandalkan swadaya masyarakat dan iuran santri untuk menopang operasional pendidikan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kehadiran negara dalam pemenuhan hak pendidikan
pesantren belum sepenuhnya terjamin secara normatif dan terstruktur.
Dalam perspektif konstitusional, hak atas pendidikan bukanlah kebijakan opsional, melainkan hak dasar warga negara yang harus dipenuhi melalui tanggung jawab negara yang jelas dan terukur.
Melalui permohonan judicial review ini, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menegaskan kembali konsistensi antara pengakuan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional dan kewajiban negara dalam menjamin pendanaannya.
Putusan Mahkamah Konstitusi diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap norma yang diuji, tetapi juga memperjelas arah kehadiran negara dalam menjamin keadilan dan keberlanjutan pendidikan pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional.
Permohonan ini pada akhirnya mengajukan pertanyaan konstitusional yang sederhana namun mendasar: jika pendidikan adalah prioritas konstitusi, maka di manakah posisi pesantren dalam prioritas tersebut, dan sejauh mana negara sungguh-sungguh hadir dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkuat Persatuan, Ditjen Polpum Rangkul Mahasiswa Papua di Bali
Redaktur & Reporter : Friederich Batari




