Seorang asisten rumah tangga (ART) inisial FH (21) diduga menjadi korban kekerasan oleh majikannya inisial OAP (37) di Gunung Putri, Bogor. Polisi saat ini telah turun tangan melakukan penyelidikan.
Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan penganiayaan terjadi pada pada 22 Januari 2026 dan dilaporkan ke Polres Bogor sehari setelah kejadian.
"Bahwasanya korban atau yang di sini adalah juga pelapor yaitu saudari FH (21) mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh majikannya pada tanggal 22 Januari 2026," kata Silfi kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
"Dari peristiwa tersebut pada tanggal 23 Januari 2026 saudari FH atau korban di sini didampingi dengan penasehat hukumnya melakukan pelaporan di Pores Bogor," imbuhnya.
Silfi mengatakan pelaku OAP menganiaya korban dengan cara ditendang hingga dipukul. Korban mengalami luka di kepala, tangan, hingga punggung.
"Pelaku ini melakukan kekerasan fisik terhadap pelapor atau korban, yang mana korban di sini adalah asisten rumah tangga di rumah pelaku dengan cara antara lain ditendang, dicubit dan juga dipukul," kata Silfi.
"Kalau untuk luka yang kemarin sudah divisum itu ada di bagian kepala, ada di bagian telinga, tangan dan juga punggung korban," imbuhnya.
Saat ini, kata Silfi, kasusnya masih dalam proses penanganan. Olah TKP hingga pemeriksaan majikan sudah dilakukan.
"Kami juga sudah melakukan cek TKP, mengajukan sita, serta melakukan pemeriksaan dokter ahli dan juga sudah melakukan panggilan sebagai saksi terlapor terhadap saudari OAP, yang mana disini dilaporkan sebagai pelaku," kata Silfi.
(sol/ygs)




