Pantau - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menyita satu kapal yang diduga menjadi sarana pengangkutan distribusi pasir timah ilegal dari wilayah Bangka Selatan tujuan Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni mengatakan penyitaan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya terkait penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton ke Malaysia.
“Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,” katanya.
Penyitaan dilakukan di kawasan Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Selain kapal, penyidik juga mengamankan barang bukti lain berupa pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia.
“Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram. Namun, dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton,” ungkapnya.
Penyidik turut menyita sejumlah alat komunikasi milik 11 pelaku yang kini masih dianalisis untuk menelusuri jaringan dan mengungkap aktor utama yang diduga berada di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Sebelas ABK Jadi TersangkaSebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan 11 anak buah kapal asal Kepulauan Riau sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah 7,5 ton.
Para tersangka berinisial MTA 23, LOM 24, RH 31, Z 50, A 41, B 47, H 53, S 29, J 39, Za 44, dan I 52 yang merupakan warga Pulau Belakang Padang, Kota Batam, dan masih satu kerabat.
Mereka merupakan ABK yang dideportasi dari Malaysia bersama 122 pekerja migran Indonesia lainnya pada 29 Januari 2026 melalui fasilitasi KJRI Johor Bahru dan BP3MI Kepri.
Kasus bermula dari diamankannya 11 ABK oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia pada Oktober 2025 karena masuk ke perairan Malaysia tanpa dokumen resmi.
Di Malaysia, para pelaku ditindak atas pelanggaran keimigrasian dan ditahan selama tiga bulan di rumah detensi sebelum dipulangkan.
Pemulangan 11 ABK tersebut dikawal penyidik Dittipidter Bareskrim Polri dari Malaysia hingga masuk melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kepulauan Riau.




