Pantau - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menyatakan pengadaan kendaraan niaga untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) senilai Rp24,66 triliun akan berdampak pada struktur industri otomotif nasional, bukan hanya pada logistik desa.
Pernyataan itu disampaikan Evita di kompleks parlemen, Jakarta, terkait pengadaan kendaraan dari produsen otomotif asal India yang diamankan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara dan dipublikasikan pada Jumat, 20 Februari 2026 pukul 10.29 WIB.
Ia menilai skala pengadaan yang sangat besar tersebut harus dilihat dalam konteks kebijakan industri nasional dan kapasitas produksi dalam negeri.
Evita menyatakan, "Ini pengadaan dalam skala sangat besar. Dampaknya bukan hanya pada logistik desa, tetapi juga terhadap struktur industri otomotif nasional."
Ia mendukung pernyataan Kementerian Perindustrian yang menyebutkan industri otomotif nasional memiliki kapasitas produksi kendaraan pikap hingga sekitar satu juta unit per tahun.
Menurutnya, kapasitas tersebut menunjukkan industri dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan kendaraan niaga khususnya tipe penggerak dua roda 4x2.
Ia menegaskan bahwa pengadaan pemerintah seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat industri dalam negeri dengan kapasitas produksi yang dinilai sangat memadai.
Evita menyoroti pentingnya transparansi dan rasionalisasi spesifikasi teknis apabila pengadaan diarahkan pada tipe penggerak empat roda 4x4.
Ia mengatakan, "Kalau memang ada wilayah dengan kondisi geografis ekstrem yang membutuhkan 4x4, itu harus dipetakan secara spesifik. Tidak bisa digeneralisasi. Harus ada kajian kebutuhan berbasis data dan kondisi riil di lapangan."
Menurutnya, tidak semua jalan desa membutuhkan fungsi 4x4 karena mayoritas distribusi logistik desa masih dapat dilayani kendaraan 4x2 produksi dalam negeri dengan biaya pembelian dan operasional yang lebih rendah.
Ia mengingatkan kewajiban penggunaan produk dalam negeri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang mewajibkan kementerian atau lembaga mengutamakan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen atau kombinasi TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen.
Ia menegaskan impor hanya dapat dilakukan apabila produk dalam negeri tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi sesuai ketentuan regulasi.
Evita menyatakan, "Karena itu, argumentasi ketidaktersediaan harus dijelaskan secara objektif. Jangan sampai spesifikasi teknis justru membuat produk dalam negeri dianggap tidak tersedia."
Ia menyampaikan, "Pengadaan sebesar ini harus menjadi momentum untuk memperkuat manufaktur nasional dan mendorong substitusi impor."




