Penulis: Taufik
TVRINews, Sumatra Utara
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara, Deni Syaputra alias DS, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara terkait dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT). Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,158 miliar.
“DS bertindak sebagai PPTK dan saat ini menjabat Kadis Kesehatan Kabupaten Batu Bara,” jelas Kasi Intel Kejari Batu Bara, Oppon Siregar, dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).
Selain DS, pihak kejaksaan juga menetapkan satu tersangka lain, Elvandri alias E, yang saat ini berstatus ASN di Dinas Perkim Batu Bara. Penahanan keduanya dilakukan setelah penyidik memastikan alat bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan mereka dalam korupsi tersebut.
Menurut Oppon, dana BTT yang dikorupsi terkait beberapa kegiatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batu Bara pada Tahun Anggaran 2022. Total pagu anggaran untuk program tersebut sebesar Rp5,170 miliar.
“Dalam kegiatan ini, tersangka E bertindak sebagai PPK, sementara DS sebagai PPTK. Kegiatan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,158 miliar,” tegas Oppon.
Keduanya kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026.
“Penahanan kedua tersangka dilakukan di Lapas Kelas II Labuhan Ruku selama 20 hari ke depan, sebagai bagian dari proses hukum,” pungkas Oppon.
Editor: Redaktur TVRINews





