Penulis: Jefri
TVRINews, Palembang
Setelah sempat mangkir dari panggilan pertama penyidik, dua mantan direksi PT Semen Baturaja akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Usai menjalani pemeriksaan intensif, keduanya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi distribusi semen yang merugikan negara puluhan miliar rupiah.
Dua tersangka yang ditahan adalah M.J., mantan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja periode 2019–2022, dan D.P., Direktur Keuangan periode 2017–2019. Penahanan dilakukan setelah keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan distribusi semen di perusahaan plat merah tersebut.
Kepala Kejati Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa penahanan bertujuan untuk memperlancar proses penyidikan serta mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Sebelumnya, penyidik juga telah menahan satu tersangka lain, D.J., Direktur PT KMM, pihak swasta yang terlibat dalam perkara ini.
Kejati Sumsel mengungkapkan, dugaan korupsi bermula dari kesepakatan para tersangka untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku di internal perusahaan. Praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian pada anak perusahaan PT Semen Baturaja.
“Terhadap dua mantan direktur PT Semen Baturaja yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini terkait pembentukan anak perusahaan yang mengalami kerugian serta kerja sama dengan pihak swasta yang sebelumnya juga telah ditahan,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangan pers, Jumat (20/2/2026).
Akibat praktik tersebut, PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dilaporkan mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp74,37 miliar.
Editor: Redaktur TVRINews





