Dua Bekas Petinggi Semen Baturaja yang Tersangkut Korupsi Akhirnya Ditahan

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

PALEMBANG, KOMPAS – Setelah mangkir dari pemanggilan, dua bekas petinggi PT Semen Baturaja (Persero) Tbk akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Keduanya tersangka korupsi distribusi semen yang merugikan negara hingga Rp 74 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima Kompas, Jumat (20/2/2026), mengatakan, tersangka pertama adalah MJ, Direktur Pemasaran periode April 2017-April 2019 dan Direktur Keuangan periode April 2019-Maret 2022. Satu lagi adalah DP, Direktur Keuangan periode April 2017-Mei 2019.

MJ dan DP sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi distribusi semen di Sumsel pada 2018-2022, sejak 9 Februari 2026. Selain keduanya, saat itu, Kejati Sumsel telah menetapkan satu tersangka lain berinsial DJ, Direktur Utama PT KMM (Kapuas Musi Madelyn). PT KMM merupakan perusahaan distributor semen yang berasal dari PT Semen Baturaja (SB).

Ketika itu, DJ yang memenuhi panggilan langsung ditahan seusai menjalani rangkaian pemeriksaan. DJ ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang (Rutan Pakjo) selama 20 hari atau selama 9-28 Februari 2026.

Sebaliknya, MJ dan DP mangkir dari pemanggilan. Untuk itu, Kejati Sumsel memanggil ulang dan langsung menahan MJ dan DP sejak Kamis (19/2/2026). MJ dan DP pun akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Pakjo.

”MJ dan DP ditahan sejak tanggal 19 Februari 2026 sampai 10 Maret 2026,” kata Ketut.

Ketut menuturkan, modus kasus itu bermula dari kesepakatan MJ dan DP bersama DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT SB. MJ menyuruh menerbitkan surat dukungan untuk PT KMM agar mendapatkan proyek pembangunan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung yang dilaksanakan perusahaan kontraktor berinisial PT WK.

Proyek itu dimanfaatkan sebagai pintu masuk jaringan distribusi semen curah atau semen proyek yang berasal dari PT SB. Sebaliknya, DP yang merangkap sebagai Komisaris PT BMU, yang berstatus anak perusahaan PT SB, berupaya memindahkan semen ke wilayah Lampung.

Dengan begitu, jaringan distribusi semen zak atau semen untuk toko retail dan gudang penyimpanan semen milik PT BMU bisa diserahkan kepada PT KMM.

Kemudian, MJ dan DJ menandatangani surat perjanjian jual beli semen antara PT SB dan PT KMM pada 27 September 2018. Kesepakatan itu dilakukan tanpa seleksi atau evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai terlebih dahulu.

Hal itu bertentangan dengan aturan internal PT SB, yakni Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemasaran 2018 dan Instruksi Kerja (IK) Marketing and Brand Management 2018.

Selain itu, dalam pelaksanaan kegiatan distribusi semen, PT KMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen. Kendati demikian, MJ dan DP tetap memberikan fasilitas plafon penebusan semen dengan tidak mempertimbangkan total outstanding piutang distributor.

MJ dan DP pun berulang kali memberikan fasilitas reschedule piutang agar plafon PT KMM di sistem tetap terbuka dan dapat terus menebus semen. Hal itu bertentangan dengan aturan internal PT SB yang tertuang dalam SOP Account Receivable 2019.

Kasus itu diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 74,375 miliar. Maka dari itu, MJ, DP, dan DJ disangkakan dengan sangkaan primer dan subsider dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Sejauh ini, kami sudah memeriksa 34 saksi. Proses penyelidikan kasus ini masih terus berjalan,” ujar Ketut.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PT SB Hari Liandu kepada Kompas, mengatakan, pihaknya siap mendukung proses hukum kasus tersebut. Mereka tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

PT SB dipastikan akan kooperatif dan siap memberikan informasi yang diperlukan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan serta ketentuan berlaku. ”Namun, kami tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah),” kata Hari.

Hari menuturkan, proses hukum kasus itu sejatinya tidak berdampak kepada keberlangsungan operasional perusahaan. Seluruh kegiatan produksi, distribusi, dan pelayanan pelanggan dipastikan tetap berjalan normal sebagaimana mestinya.

Ke depan, PT SB berkomitmen mengevaluasi menyeluruh terhadap semua mitra distribusi. Semuanya demi memperkuat tata kelola perusahaan dan menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan terkait.

Sebagai bentuk keseriusan terhadap perbaikan berkelanjutan, Hari mengatakan, PT SB sudah menguatkan kebijakan internal, prosedur operasional, serta sistem pengendalian dan pengawasan. Mereka pun telah menjalin kerja sama dengan Kejati Sumsel melalui MoU Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) sejak 21 Oktober 2024.

”Kerja sama itu untuk memastikan seluruh langkah usaha perusahaan dilakukan secara pruden, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” tutur Hari.

Baca JugaSemen Indonesia Selangkah Lagi Kuasai Semen Baturaja
Baca JugaMantan Direksi Jadi Tersangka Korupsi Semen Rp 74 Miliar, SMBR Siap Buka Data

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Freeport Tambah Investasi Rp337 Triliun Usai Izin Tambang Diperpanjang RI hingga 2061
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Banjir Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Evakuasi Bayi Pakai Perahu Karet
• 8 menit lalusuara.com
thumb
Terdakwa Penghasutan Demo Agustus Ungkap Lihat dan Rekam Kekerasan Polisi ke Demonstran
• 28 menit lalukompas.com
thumb
Bank Danamon (BDMN) Raup Laba Bersih Rp3,97 Triliun di 2025, Tumbuh 14 Persen
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Perkuat Keamanan Maritim, Jepang Hibahkan Kapal Patroli ke Bakamla RI
• 22 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.