WASHINGTON, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia (PTFI) telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU).
Kedua pihak menandatangani MoU untuk perpanjangan masa pakai sumber daya Hak Operasi PTFI di distrik mineral Grasberg.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan dilakukan di Washington DC, Rabu (18/2/2026).
Baca Juga: TNI Evakuasi 18 Pekerja Freeport di Papua Tengah usai Tiga Hari Terjebak OPM
Pemerintah Republik Indonesia (RI) diwakili Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani.
Sedangkan Freeport-Mcmoran (FCX), diwakili Presiden dan CEO Kathleen Quirk, serta PTFI diwakili oleh Presiden Direktur Tony Wenas.
“Kesepahaman ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan operasi dan investasi jangka panjang dengan mengoptimalkan sumber daya yang telah teridentifikasi melalui eksplorasi detail untuk meningkatkan cadangan dan menjaga kesinambungan produksi setelah 2041,” bunyi pernyataan yang diterima Kompas TV.
“MoU ini juga memastikan penambahan kepemilikan Indonesia di PTFI sebesar 12% pada 2041.”
Pernyataan itu menambahkan, MoU tersebut akan membuat keberlanjutan kontribusi kepada negara khususnya masyarakat Papua akan terus terjaga melalui penerimaan negara yang diperkirakan sekitar US$6 miliar atau Rp90 triliun per tahun (dengan asumsi harga komoditas saat ini).
Itu termasuk sekitar Rp14 triliun untuk pemerintah daerah, keberlanjutan sekitar 30.000 tenaga kerja serta program pengembangan masyarakat sekitar Rp2 triliun per tahun.
Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- freeport
- indonesia
- mou
- nota kesepahaman
- pt freeport indonesia
- perpanjangan masa pakai sumber daya





