Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat pengembangan ekosistem halal nasional melalui penguatan standardisasi dan penilaian kesesuaian pada layanan publik, termasuk sektor pemenuhan gizi masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan lewat audit pemeriksaan kehalalan produk di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Muara Jaya 2, Pekon Kebon Tebu, Kabupaten Lampung Barat. Audit dilakukan oleh Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Bandar Lampung melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Utama.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan layanan publik memenuhi standar mutu, keamanan, serta ketentuan halal, sekaligus mendukung kebijakan pengembangan industri halal nasional. Kegiatan tersebut juga memperkuat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan menjadikan jaminan halal sebagai fondasi penyediaan gizi yang aman dan berkualitas.
Proses audit dilakukan secara menyeluruh, mulai dari verifikasi dokumen, inspeksi lapangan, penelusuran bahan baku, evaluasi proses produksi, hingga penilaian penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sesuai regulasi yang berlaku.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa sertifikasi halal memiliki nilai strategis dalam meningkatkan kepercayaan publik sekaligus daya saing layanan dan produk nasional.
Menurutnya, dalam mendukung program prioritas nasional seperti MBG, sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulatif, tetapi mencerminkan kualitas proses, transparansi, dan tata kelola yang baik dari hulu hingga hilir.
“Penguatan industri dan layanan berbasis halal harus ditopang sistem standardisasi serta penilaian kesesuaian yang kredibel. Dengan demikian, masyarakat memperoleh jaminan bahwa layanan yang diterima aman, berkualitas, dan sesuai ketentuan halal,”kata Agus dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 Februari 2026.
Penguatan Standardisasi Terintegrasi
Kemenperin memastikan penguatan standardisasi dilakukan secara terintegrasi melalui jaringan unit pelaksana teknis di daerah. Skema ini memungkinkan rantai pasok pangan dalam program nasional melalui proses standardisasi yang terukur dan ketat.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, menjelaskan bahwa BSPJI berperan penting dalam implementasi kebijakan standardisasi, termasuk jaminan produk halal. Ia menekankan bahwa SPPG sebagai garda terdepan pemenuhan gizi masyarakat harus menjunjung tinggi integritas halal dalam operasionalnya.
Sementara itu, Kepala BSPJI Bandar Lampung, Syamdian, menyebut sertifikasi halal terhadap SPPG Muara Jaya 2 menambah daftar satuan pelayanan yang telah tersertifikasi di Provinsi Lampung.
Sebelumnya, sertifikat halal juga telah diterbitkan untuk sejumlah SPPG lain, yakni SPPG Trimulyo di Pesawaran, SPPG Kibang Budi Jaya di Tulang Bawang Barat, SPPG Putra Mandiri 1 di Bandar Lampung, dan SPPG Panca Karsa Purna Jaya di Tulang Bawang.
Menurut Syamdian, capaian tersebut mencerminkan konsistensi negara dalam menjamin keamanan konsumsi masyarakat di berbagai wilayah. BSPJI Bandar Lampung berkomitmen menghadirkan layanan pemeriksaan halal yang akurat, transparan, dan akuntabel.
Layanan Terpadu untuk Standar Mutu
Selain sertifikasi halal, BSPJI Bandar Lampung juga menyediakan layanan sertifikasi HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point), yang proses auditnya dapat dilakukan bersamaan dengan sertifikasi halal. Laboratorium lingkungan BSPJI turut menyediakan pengujian kualitas air bersih yang digunakan dalam proses memasak dan penyajian MBG.
“SPPG dapat memperoleh tiga layanan sekaligus dalam satu permohonan, sehingga lebih efektif dan efisien dalam memenuhi persyaratan dapur,”ungkap Syamdian.
Melalui penguatan standardisasi yang berkelanjutan, Kemenperin optimistis Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dapat menjadi pilar penting dalam pembangunan sumber daya manusia yang sehat dan berkualitas, sekaligus memperkokoh posisi Indonesia sebagai pusat industri halal global.
Editor: Redaktur TVRINews





