KPK Ungkap Alasan Tak Perpanjang Pencekalan Bos Maktour di Kasus Kuota Haji

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan alasan mengenai tidak diperpanjangnya masa pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik Maktour Fuad Hasan di kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Setyo mengatakan hal itu telah melalui pertimbangan oleh penyidik.

"Oh ya, mungkin karena ada pertimbangan tertentu dari penyidik, sehingga yang diajukan penambahan atau perpanjangan pencekalan hanya dua saja, gitu," kata Setyo di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).

Setyo juga membeberkan, salah satu pertimbangan penyidik yakni mengenai adanya aturan dalam KUHAP baru yang menyatakan bahwa pencekalan hanya dapat dilakukan terhadap pihak dengan status tersangka.

"Ya itu salah satu hal yang memang menjadi alasan secara regulasi, secara aturan hukum. Karena dengan berlakunya KUHAP baru, maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi enggak," jelas Setyo.

Baca juga: KPK Lantik 6 Pimpinan Tinggi Pratama, Eks Jubir Jadi Direktur Penyelidikan

Dia menjelaskan, penyidik pun saat ini masih fokus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap dua tersangka yakni mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, serta mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Di sisi lain, Setyo menyebut, penyidik juga tentunya akan melakukan pendalaman untuk mengungkap klaster dari pihak swasta yang diduga terlibat dalam pusaran kasus haji ini.

"Sementara fokusnya ke dua yang tersangka itu. Semua pasti dari hasil pemeriksaan, dari pembuktian, dari keterangan, dokumen, dan saksi-saksi yang lain, gitu. Untuk saat ini baru dua, nanti masalah perkembangannya ya kita lihat saja," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menyampaikan menghentikan pencekalan ke luar negeri terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Fuad sebelumnya dicekal terkait dugaan korupsi kuota haji.

"Tidak (diperpanjang pencekalannya)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (19/2).

Budi menerangkan KPK hanya memperpanjang masa pencekalan untuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz. Menurutnya, pencekalan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan.

Baca juga: KPK Hentikan Masa Cekal Bos Maktour Fuad Hasan Terkait Korupsi Kuota Haji




(kuf/zap)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Inggris Tak Izinkan AS Pakai Pangkalan Militernya untuk Serang Iran
• 6 jam laludetik.com
thumb
Ibu Modern Makin Andalkan E-Commerce untuk Nutrisi Anak, Intip Yuk Moms!
• 16 jam laluherstory.co.id
thumb
Banjir Sumatera Jadi Titik Balik Evaluasi Tata Kelola Hutan, Raja Juli Sebut akan Ada 70 Ribu Polisi Kehutanan Baru
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Resmi! Indonesia-AS Teken Kesepakatan Dagang, Tarif Trump 19% Mulai Berlaku?
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Indonesia Akan Jadi Wakil Komandan ISF di Gaza, Siap Kirim 8.000 Personel
• 19 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.