Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan alasan mengenai tidak diperpanjangnya masa pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik Maktour Fuad Hasan di kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Setyo mengatakan hal itu telah melalui pertimbangan oleh penyidik.
"Oh ya, mungkin karena ada pertimbangan tertentu dari penyidik, sehingga yang diajukan penambahan atau perpanjangan pencekalan hanya dua saja, gitu," kata Setyo di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).
Setyo juga membeberkan, salah satu pertimbangan penyidik yakni mengenai adanya aturan dalam KUHAP baru yang menyatakan bahwa pencekalan hanya dapat dilakukan terhadap pihak dengan status tersangka.
"Ya itu salah satu hal yang memang menjadi alasan secara regulasi, secara aturan hukum. Karena dengan berlakunya KUHAP baru, maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi enggak," jelas Setyo.
Dia menjelaskan, penyidik pun saat ini masih fokus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap dua tersangka yakni mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, serta mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Di sisi lain, Setyo menyebut, penyidik juga tentunya akan melakukan pendalaman untuk mengungkap klaster dari pihak swasta yang diduga terlibat dalam pusaran kasus haji ini.
"Sementara fokusnya ke dua yang tersangka itu. Semua pasti dari hasil pemeriksaan, dari pembuktian, dari keterangan, dokumen, dan saksi-saksi yang lain, gitu. Untuk saat ini baru dua, nanti masalah perkembangannya ya kita lihat saja," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menyampaikan menghentikan pencekalan ke luar negeri terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Fuad sebelumnya dicekal terkait dugaan korupsi kuota haji.
"Tidak (diperpanjang pencekalannya)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (19/2).
Budi menerangkan KPK hanya memperpanjang masa pencekalan untuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz. Menurutnya, pencekalan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan.
(kuf/zap)




